UPDATE

Tenaga Honorer Tak Lulus Seleksi Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Kriterianya

Kesempatan baru bagi honorer tak lulus seleksi untuk jadi PPPK
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengumumkan kabar baik bagi tenaga honorer.
 
MenPAN RB, Rini Widyantini. Foto: menpan.go.id

TIMES.id - Meskipun tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023 yang bertujuan menata tenaga honorer.

Penataan Tenaga Honorer Sesuai UU ASN 2023

Pengangkatan PPPK merupakan langkah yang diambil pemerintah sesuai UU ASN 2023. MenPAN RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa proses penataan tenaga honorer akan segera diselesaikan.

Penataan ini dilakukan melalui mekanisme seleksi PPPK, yang terbagi dalam dua tahap. Tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK sesuai amanat undang-undang tersebut.

Peluang Bagi Tenaga Honorer yang Tidak Lulus Seleksi

Namun, tidak semua tenaga honorer yang mengikuti seleksi berhasil lulus. Meski demikian, mereka yang tidak lulus seleksi tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Dalam pernyataan resminya, MenPAN RB mengungkapkan kriteria tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK meskipun tidak lulus seleksi.

Kriteria Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 15 Tahun 2025, ada beberapa kriteria tenaga honorer yang tetap berpeluang diangkat menjadi PPPK.

Salah satunya tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024, meskipun tidak lulus.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

MenPAN RB menjelaskan bahwa tenaga honorer yang memenuhi kriteria tersebut akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Hal ini bergantung pada usulan instansi pemerintah yang mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil evaluasi kinerja tenaga honorer tersebut.

Instansi pemerintah diberikan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Usulan ini didasarkan pada pertimbangan anggaran yang tersedia serta hasil evaluasi kinerja yang telah dilakukan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan peluang baru bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Pemerintah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN 2023, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi tenaga honorer di Indonesia.