Pelantikan Kepala Daerah Terpilih 6 Februari 2024, Kecuali Aceh dan DIY
Daerah sengketa, pelantikan setelah putusan MK
Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan dilaksanakan pada 6 Februari 2024.
JAKARTA - Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada Rabu (22/1/2025) di Jakarta.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih dan tidak ada sengketa di MK akan dilakukan secara serentak pada tanggal tersebut oleh Presiden RI di Jakarta.
Namun, ada pengecualian untuk Provinsi Aceh dan DI Yogyakarta, yang pelantikannya mengikuti aturan yang berlaku.
“Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI, kecuali Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Rifqinizamy.
Sementara itu, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, pelantikan akan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah kepada Presiden. Hal ini sesuai dengan kesimpulan rapat yang disepakati bersama.
Kesimpulan RDP ini telah ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
![]() |
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Instagram/@bang.rifqi.mrk |
JAKARTA - Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada Rabu (22/1/2025) di Jakarta.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih dan tidak ada sengketa di MK akan dilakukan secara serentak pada tanggal tersebut oleh Presiden RI di Jakarta.
Namun, ada pengecualian untuk Provinsi Aceh dan DI Yogyakarta, yang pelantikannya mengikuti aturan yang berlaku.
“Pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI, kecuali Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Rifqinizamy.
Sementara itu, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, pelantikan akan dilakukan setelah MK mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengusulkan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah kepada Presiden. Hal ini sesuai dengan kesimpulan rapat yang disepakati bersama.
Kesimpulan RDP ini telah ditandatangani oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta Ketua DKPP RI Heddy Lugito.
Posting Komentar