KPK Soroti Masalah Pengadaan Barang/Jasa, Berikan Empat Rekomendasi Perbaikan
Perbaikan sistem pengadaan barang/jasa penting untuk efisiensi dan transparansi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan empat rekomendasi penting untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
JAKARTA - Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (20/01) sebagaimana dikutip dari akun twitter atau X @KPK_RI
Setyo menyatakan, dalam sejumlah temuan yang diterimanya, ia melihat perlunya adanya perbaikan di beberapa aspek sistem pengadaan barang dan jasa, terutama di e-Katalog. Dalam paparannya, Setyo menyebutkan empat hal utama yang perlu diperbaiki.
"Pertama, perbaikan sistem e-Katalog, verifikasi yang ketat atas legalitas hukum dan harga barang, percepatan sumber daya, serta pendampingan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Setyo.
Setyo menceritakan pengalamannya menemukan sebuah perusahaan penyedia barang/jasa yang tidak memiliki izin usaha, namun tetap bisa ikut serta dalam pengadaan barang/jasa melalui sistem e-Katalog. Hal ini menunjukkan bahwa sistem verifikasi yang ada masih lemah dan memerlukan perbaikan.
"Oleh karena itu, verifikasi atas legalitas hukum dan harga barang di e-Katalog harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," tambah Setyo.
Selain itu, Setyo juga menyoroti beberapa masalah lain dalam sistem e-Katalog yang perlu diperbaiki. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain, harga barang di katalog LKPP yang tidak jauh berbeda dengan harga di e-commerce, produk yang tidak dibutuhkan oleh pemerintah, harga yang tidak bersaing, serta waktu yang lama dalam proses verifikasi legalitas perusahaan. Bahkan, adanya kontrak antara LKPP dan penyedia barang/jasa juga menyebabkan LKPP terperiksa dalam kasus hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LKPP Hendrar Prihadi menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya perbaikan dalam sistem e-Katalog. Salah satu langkah yang diambil mengamati dan mengidentifikasi penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa dalam tiga tahun terakhir.
“Penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa terus kami amati untuk melakukan perbaikan yang lebih maksimal. Sistem e-Katalog akan terus diperbaiki agar lebih efisien dalam mendukung proses transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Hendrar.
Pemerintah, melalui KPK dan LKPP, telah menyusun langkah-langkah konkret untuk menangani masalah-masalah yang ada. Perbaikan sistem e-Katalog menjadi fokus utama, diikuti dengan penguatan verifikasi legalitas perusahaan dan harga barang yang ditawarkan.
Selain itu, percepatan sumber daya juga menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan pengadaan barang/jasa berjalan lancar.
Pendampingan hukum oleh APH juga akan diperkuat, agar setiap penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi bisa segera ditindaklanjuti dengan tegas. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan bebas dari potensi penyalahgunaan.
Penyempurnaan sistem pengadaan barang/jasa, terutama melalui e-Katalog, menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pengadaan tersebut bisa berjalan dengan baik dan transparan.
Melalui perbaikan yang dilakukan oleh KPK dan LKPP, diharapkan berbagai masalah yang selama ini muncul dapat segera teratasi, dan proses pengadaan barang/jasa bisa lebih efisien, bebas dari korupsi, serta lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Dengan adanya koordinasi yang intens antara KPK dan LKPP, diharapkan upaya perbaikan ini dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran pemerintahan dan perekonomian negara.
![]() |
Rapat koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: kpk.go.id |
JAKARTA - Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (20/01) sebagaimana dikutip dari akun twitter atau X @KPK_RI
Setyo menyatakan, dalam sejumlah temuan yang diterimanya, ia melihat perlunya adanya perbaikan di beberapa aspek sistem pengadaan barang dan jasa, terutama di e-Katalog. Dalam paparannya, Setyo menyebutkan empat hal utama yang perlu diperbaiki.
"Pertama, perbaikan sistem e-Katalog, verifikasi yang ketat atas legalitas hukum dan harga barang, percepatan sumber daya, serta pendampingan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Setyo.
Setyo menceritakan pengalamannya menemukan sebuah perusahaan penyedia barang/jasa yang tidak memiliki izin usaha, namun tetap bisa ikut serta dalam pengadaan barang/jasa melalui sistem e-Katalog. Hal ini menunjukkan bahwa sistem verifikasi yang ada masih lemah dan memerlukan perbaikan.
"Oleh karena itu, verifikasi atas legalitas hukum dan harga barang di e-Katalog harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," tambah Setyo.
Selain itu, Setyo juga menyoroti beberapa masalah lain dalam sistem e-Katalog yang perlu diperbaiki. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain, harga barang di katalog LKPP yang tidak jauh berbeda dengan harga di e-commerce, produk yang tidak dibutuhkan oleh pemerintah, harga yang tidak bersaing, serta waktu yang lama dalam proses verifikasi legalitas perusahaan. Bahkan, adanya kontrak antara LKPP dan penyedia barang/jasa juga menyebabkan LKPP terperiksa dalam kasus hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LKPP Hendrar Prihadi menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya perbaikan dalam sistem e-Katalog. Salah satu langkah yang diambil mengamati dan mengidentifikasi penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa dalam tiga tahun terakhir.
“Penyimpangan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa terus kami amati untuk melakukan perbaikan yang lebih maksimal. Sistem e-Katalog akan terus diperbaiki agar lebih efisien dalam mendukung proses transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah,” jelas Hendrar.
Pemerintah, melalui KPK dan LKPP, telah menyusun langkah-langkah konkret untuk menangani masalah-masalah yang ada. Perbaikan sistem e-Katalog menjadi fokus utama, diikuti dengan penguatan verifikasi legalitas perusahaan dan harga barang yang ditawarkan.
Selain itu, percepatan sumber daya juga menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan pengadaan barang/jasa berjalan lancar.
Pendampingan hukum oleh APH juga akan diperkuat, agar setiap penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi bisa segera ditindaklanjuti dengan tegas. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan bebas dari potensi penyalahgunaan.
Penyempurnaan sistem pengadaan barang/jasa, terutama melalui e-Katalog, menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pengadaan tersebut bisa berjalan dengan baik dan transparan.
Melalui perbaikan yang dilakukan oleh KPK dan LKPP, diharapkan berbagai masalah yang selama ini muncul dapat segera teratasi, dan proses pengadaan barang/jasa bisa lebih efisien, bebas dari korupsi, serta lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Dengan adanya koordinasi yang intens antara KPK dan LKPP, diharapkan upaya perbaikan ini dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran pemerintahan dan perekonomian negara.
Posting Komentar