Pencabutan Uji Materi UU Pemilu di MK, Pemohon Ungkap Alasan Menarik
Permohonan dicabut karena alasan ne bis in idem, hindari duplikasi perkara MK
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (30/12/2024) di Ruang Sidang MK.
JAKARTA - Permohonan dengan Nomor Perkara 172/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad.
Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa kampanye yang melibatkan pejabat negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, harus mematuhi aturan tertentu, seperti tidak menggunakan fasilitas jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sedangkan Pasal 299 ayat (1) memberi hak kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk melaksanakan kampanye.
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh ini beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, Pemohon yang hadir secara daring menyampaikan pencabutan permohonannya.
“Alasan saya mengajukan pencabutan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 bahwa sebelumnya permohonan serupa telah diajukan ke MK dan apabila Pemohon mengajukan yang serupa akan ne bis in idem,” ujar Lintang.
Selain itu, Pemohon menyatakan belum memiliki bukti cukup konkret terkait pasal yang diujikan serta kekurangan waktu untuk memperbaiki permohonan.
Pada sidang perdana, Senin 16 Desember 2024, Pemohon mengajukan uji materi karena menilai ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut memberikan hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan setara.
Pemohon menyatakan kampanye oleh Presiden atau Wakil Presiden, jika hanya mendukung salah satu calon, akan memengaruhi hak konstitusionalnya. Pemohon menilai dukungan petahana kepada calon tertentu dapat memberikan dampak besar terhadap hasil pemilihan umum.
“Dengan dukungan dan elektabilitas yang tinggi tersebut dapat memengaruhi hasil suara pemilihan umum yang drastis,” jelas Lintang.
Menurut Pemohon, Presiden dan Wakil Presiden seharusnya hanya berkampanye untuk dirinya sendiri jika mencalonkan kembali, bukan untuk calon lain.
Pemohon juga menyoroti kesulitan memisahkan jabatan Presiden sebagai kepala negara dengan perannya dalam kampanye.
“Pemohon beranggapan bahwa walaupun secara konseptual presiden dan/atau wakil presiden dapat dalam “meletakkan atau memisahkan” jabatannya sebagai persona melalui proses ini. Akan tetapi, secara faktual dua hal tersebut nyaris tidak dapat dipisahkan karena dipengaruhi elektabilitas presiden dan/atau wakil presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan presiden dan/atau wakil presiden sebagai individu telah melekat selama proses menjabat,” jelas Lintang.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu inkonstitusional, jika tidak dimaknai sebagai hak Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye hanya untuk dirinya sendiri atau periode kedua bagi mereka.
Namun, dengan pencabutan permohonan ini, sidang terkait uji materi tersebut berakhir tanpa keputusan final dari MK.
Lintang Mendung Kembang Jagad Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di Ruang Sidang MK. Foto: mkri.id |
JAKARTA - Permohonan dengan Nomor Perkara 172/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad.
Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa kampanye yang melibatkan pejabat negara, seperti Presiden dan Wakil Presiden, harus mematuhi aturan tertentu, seperti tidak menggunakan fasilitas jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sedangkan Pasal 299 ayat (1) memberi hak kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk melaksanakan kampanye.
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh ini beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, Pemohon yang hadir secara daring menyampaikan pencabutan permohonannya.
“Alasan saya mengajukan pencabutan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 bahwa sebelumnya permohonan serupa telah diajukan ke MK dan apabila Pemohon mengajukan yang serupa akan ne bis in idem,” ujar Lintang.
Selain itu, Pemohon menyatakan belum memiliki bukti cukup konkret terkait pasal yang diujikan serta kekurangan waktu untuk memperbaiki permohonan.
Pada sidang perdana, Senin 16 Desember 2024, Pemohon mengajukan uji materi karena menilai ketentuan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut memberikan hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan setara.
Pemohon menyatakan kampanye oleh Presiden atau Wakil Presiden, jika hanya mendukung salah satu calon, akan memengaruhi hak konstitusionalnya. Pemohon menilai dukungan petahana kepada calon tertentu dapat memberikan dampak besar terhadap hasil pemilihan umum.
“Dengan dukungan dan elektabilitas yang tinggi tersebut dapat memengaruhi hasil suara pemilihan umum yang drastis,” jelas Lintang.
Menurut Pemohon, Presiden dan Wakil Presiden seharusnya hanya berkampanye untuk dirinya sendiri jika mencalonkan kembali, bukan untuk calon lain.
Pemohon juga menyoroti kesulitan memisahkan jabatan Presiden sebagai kepala negara dengan perannya dalam kampanye.
“Pemohon beranggapan bahwa walaupun secara konseptual presiden dan/atau wakil presiden dapat dalam “meletakkan atau memisahkan” jabatannya sebagai persona melalui proses ini. Akan tetapi, secara faktual dua hal tersebut nyaris tidak dapat dipisahkan karena dipengaruhi elektabilitas presiden dan/atau wakil presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan presiden dan/atau wakil presiden sebagai individu telah melekat selama proses menjabat,” jelas Lintang.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu inkonstitusional, jika tidak dimaknai sebagai hak Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye hanya untuk dirinya sendiri atau periode kedua bagi mereka.
Namun, dengan pencabutan permohonan ini, sidang terkait uji materi tersebut berakhir tanpa keputusan final dari MK.
Posting Komentar