Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Syafruddin: Sesuai Undang-Undang
Langkah Strategis Mendukung Pembangunan dan Pendapatan Negara
Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mendukung keputusan pemerintah untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
JAKARTA - Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin. Foto: Instagram/@syafruddinafan |
JAKARTA - Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan.
"Sebagai anggota DPR RI, saya memandang keputusan untuk memberlakukan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sebagai langkah melaksanakan amanat undang-undang yang telah disahkan. Pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara tegas mengatur bahwa tarif tersebut wajib diterapkan paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penerapan PPN sebesar 11 persen yang telah diberlakukan sejak April 2022," ujar Syafruddin kepada Parlementaria, Senin 23 Desember 2024.
Syafruddin menambahkan, kenaikan ini merupakan kelanjutan dari tarif PPN 11 persen yang diberlakukan sejak April 2022. Kebijakan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan.
Menurut Syafruddin, kenaikan PPN sebesar 12 persen lebih diarahkan kepada masyarakat kelas menengah ke atas. Ia menilai langkah ini tidak akan terlalu membebani kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara tanpa membebani masyarakat yang lebih rentan," ujar politisi Fraksi PKB tersebut.
Syafruddin juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik. Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami pentingnya pajak untuk mendukung pembangunan nasional.
Dalam pernyataannya, Syafruddin mengajak semua pihak untuk berdialog dan menyusun strategi implementasi yang baik agar kenaikan PPN ini memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian.
"Pemerintah perlu menjelaskan manfaat kebijakan ini secara transparan, sehingga masyarakat dapat mendukung upaya pembangunan yang berkelanjutan," ungkapnya.
Dengan pendekatan yang tepat, Syafruddin optimistis bahwa kebijakan PPN 12 persen akan mendukung kemajuan ekonomi nasional tanpa menciptakan beban yang berlebihan bagi masyarakat.
Syafruddin menambahkan, kenaikan ini merupakan kelanjutan dari tarif PPN 11 persen yang diberlakukan sejak April 2022. Kebijakan tersebut, menurutnya, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan.
Menurut Syafruddin, kenaikan PPN sebesar 12 persen lebih diarahkan kepada masyarakat kelas menengah ke atas. Ia menilai langkah ini tidak akan terlalu membebani kebutuhan masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara tanpa membebani masyarakat yang lebih rentan," ujar politisi Fraksi PKB tersebut.
Syafruddin juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik. Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami pentingnya pajak untuk mendukung pembangunan nasional.
Dalam pernyataannya, Syafruddin mengajak semua pihak untuk berdialog dan menyusun strategi implementasi yang baik agar kenaikan PPN ini memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian.
"Pemerintah perlu menjelaskan manfaat kebijakan ini secara transparan, sehingga masyarakat dapat mendukung upaya pembangunan yang berkelanjutan," ungkapnya.
Dengan pendekatan yang tepat, Syafruddin optimistis bahwa kebijakan PPN 12 persen akan mendukung kemajuan ekonomi nasional tanpa menciptakan beban yang berlebihan bagi masyarakat.
Posting Komentar