Forkopimda Aceh Besar Larang Perayaan Tahun Baru Masehi
Forkopimda komitmen menegakkan kekhususan Aceh sebagai pelaksana Syariat Islam dengan tegas
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar resmi mengeluarkan Seruan Bersama yang melarang segala bentuk perayaan malam tahun baru 2024-2025 yang bertentangan dengan Syariat Islam.
ACEH - Seruan ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Abdul Muchti, Dandim 0101/KBA Kolonel Widya Wijanarko, Kapolres Sujoko, Kajari Jemmy Novian Tirayudi, Ketua Pengadilan Negeri Fadhli, dan Ketua Mahkamah Sya’iyah Muhammad Redh Valevi.
Seruan tersebut berisi enam poin utama, dibuka dengan kutipan Surat At-Tahrim ayat 6, dan meminta masyarakat Aceh Besar untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh.
Poin pertama secara tegas melarang pesta minuman keras, penggunaan kembang api, narkoba, mercon, meniup terompet, hingga kegiatan lain yang tidak bermanfaat.
Poin terakhir menyerukan pentingnya memperkokoh persatuan, menjaga keluarga dari pelanggaran syariat, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan, Forkopimda Aceh Besar sepakat melarang kegiatan peringatan tahun baru yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.
“Kami bersama Forkopimda hanya ingin menegakkan kekhususan Aceh sebagai daerah yang melaksanakan Syariat Islam, yang tentu saja sangat melarang kegiatan kegiatan yang di luar konteks tegaknya syariat,” ujar Iswanto, Senin 30 Desember 2024.
Untuk memastikan seruan tersebut berjalan efektif, Iswanto menginstruksikan Satpol PP/WH, Dishub, dan BPBD Aceh Besar untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan keramaian jelang pergantian tahun.
“Kita ingin memastikan jika malam pergantian tahun berjalan kondusif, tanpa adanya konvoi kendaraan roda empat dan roda dua, karena itulah pihak Dishub dan Satpol PP diturunkan, untuk memastikan kelancaran lalulintas dan lainnya,” tandas Iswanto.
Selain itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar juga menegaskan kembali larangan bagi umat Muslim untuk ikut merayakan Natal dan Tahun Baru Masehi 2025 melalui Taushiyah Nomor 87 Tahun 2024.
Ketua MPU Aceh Besar, Tgk H. Nasruddin M, menyatakan bahwa keterlibatan umat Muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, haram hukumnya karena bertentangan dengan akidah Islam.
"Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus, dan Tahun Baru Masehi dihitung berdasarkan kelahirannya. Keterlibatan umat Muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam,” ungkapnya.
Dengan adanya seruan ini, diharapkan masyarakat Aceh Besar dapat menjaga ketertiban, keamanan, dan menjunjung tinggi pelaksanaan Syariat Islam pada malam pergantian tahun.
Forkopimda Aceh Besar resmi mengeluarkan Seruan Bersama. Foto: acehprov.go.id |
ACEH - Seruan ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Abdul Muchti, Dandim 0101/KBA Kolonel Widya Wijanarko, Kapolres Sujoko, Kajari Jemmy Novian Tirayudi, Ketua Pengadilan Negeri Fadhli, dan Ketua Mahkamah Sya’iyah Muhammad Redh Valevi.
Seruan tersebut berisi enam poin utama, dibuka dengan kutipan Surat At-Tahrim ayat 6, dan meminta masyarakat Aceh Besar untuk tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, adat istiadat, dan etika masyarakat Aceh.
Poin pertama secara tegas melarang pesta minuman keras, penggunaan kembang api, narkoba, mercon, meniup terompet, hingga kegiatan lain yang tidak bermanfaat.
Poin terakhir menyerukan pentingnya memperkokoh persatuan, menjaga keluarga dari pelanggaran syariat, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan, Forkopimda Aceh Besar sepakat melarang kegiatan peringatan tahun baru yang tidak sesuai dengan Syariat Islam.
“Kami bersama Forkopimda hanya ingin menegakkan kekhususan Aceh sebagai daerah yang melaksanakan Syariat Islam, yang tentu saja sangat melarang kegiatan kegiatan yang di luar konteks tegaknya syariat,” ujar Iswanto, Senin 30 Desember 2024.
Untuk memastikan seruan tersebut berjalan efektif, Iswanto menginstruksikan Satpol PP/WH, Dishub, dan BPBD Aceh Besar untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan keramaian jelang pergantian tahun.
“Kita ingin memastikan jika malam pergantian tahun berjalan kondusif, tanpa adanya konvoi kendaraan roda empat dan roda dua, karena itulah pihak Dishub dan Satpol PP diturunkan, untuk memastikan kelancaran lalulintas dan lainnya,” tandas Iswanto.
Selain itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar juga menegaskan kembali larangan bagi umat Muslim untuk ikut merayakan Natal dan Tahun Baru Masehi 2025 melalui Taushiyah Nomor 87 Tahun 2024.
Ketua MPU Aceh Besar, Tgk H. Nasruddin M, menyatakan bahwa keterlibatan umat Muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, haram hukumnya karena bertentangan dengan akidah Islam.
"Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus, dan Tahun Baru Masehi dihitung berdasarkan kelahirannya. Keterlibatan umat Muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam,” ungkapnya.
Dengan adanya seruan ini, diharapkan masyarakat Aceh Besar dapat menjaga ketertiban, keamanan, dan menjunjung tinggi pelaksanaan Syariat Islam pada malam pergantian tahun.
Posting Komentar