Pemko Banda Aceh Akan Cabut Izin Pemakaian Lapangan H Dimurthala kepada Persiraja

Pemko Banda Aceh Resmi Cabut Izin Pemakaian Lapangan H Dimurthala untuk Persiraja
Pemerintah Kota Banda Aceh akan mencabut izin pemakaian lapangan H Dimurthala untuk sementara yang sedang dipakai oleh klub bola Persiraja selama mengikuti liga 2 Indonesia 2022-2023.

Stadion H Dimurthala. Foto: Kolase Foto Instagram @infobandaaceh

Banda Aceh - Dispora resmi cabut izin pemakaian lapangan H Dimurthala untuk Persiraja hari ini karena liga 2 telah usai. Dispora juga peringatkan H Dimurthala merupakan aset Pemko Banda Aceh yang dikelola Dispora sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan tersebut.

“Kami sampaikan bahwa mulai 6 Januari 2023, surat rekomendasi izin pemakaian lapangan kami cabut untuk sementara.” Ujar Reza Kamilin, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banda Aceh, pada hari Jum’at di Banda Aceh.

Menurut surat rekomendasi tersebut, izin pemakaian lapangan H Dimurthala hanya berlaku dari 8 September 2022 sampai dengan berakhirnya liga 2 tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari PSSI menyebutkan bahwa liga 2 Indonesia sudah selesai dan resmi dihentikan pada tanggal 12 Januari 2023 kemarin. Oleh karena itu, izin pemakaian lapangan H Dimurthala pun secara hukum resmi dicabut dan tidak berlaku lagi semenjak liga 2 tersebut selesai.

Pencabutan izin pemakaian lapangan tersebut juga berguna untuk pengelolaan dan pemeliharaan lapangan untuk kegiatan lainnya, secara lapangan tersebut milik Pemko Banda Aceh yang dikelola dibawah kewenangan Dispora.

Kepala Dispora, Reza Kamilin juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera merapikan rumput-rumput yang sudah panjang selama pemakaian untuk latihan setelah izin dicabut.

Pihaknya juga menyebutkan akan meminta kembali surat izin pemakaian lapangan tersebut apabila sudah mendapatkan keterangan yang jelas tentang kelanjutan dari liga 2 Indonesia tersebut.

Selain itu, Reza Kamilin juga menyebutkan apabila pihak Persiraja ingin menggunakan kembali lapangan tersebut untuk latihan dan sebagainya maka pihak Dispora akan kembali menfasilitasi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Reza Kamilin menyebutkan selama ini Dispora memberikan izin pemakaian lapangan kepada Persiraja secara gratis. Sedangkan untuk masyarakat luar Dispora akan mengenai tarif untuk setiap pemakaian lapangan tersebut tergantung dari tujuan pemakaian untuk komersil dan maupun non-komersil.

Penggunaan lapangan yang bersifat non-komersil biasanya ditetapkan tarif seharga Rp 500.000 sementara penggunaan lapangan untuk kegiatan yang bersifat komersil ditetapkan tarif seharga Rp 1.500.000 untuk masyarakat luar.