Usai Otaki Pembunuhan Terhadap Sang Istri, Kopda Muslimin Dinyatakan Tewas Akibat Tenggak Sianida

Kopda Muslimin sempat menulis surat wasiat untuk anak dan istrinya

Teka-teki kematian Kopda Muslimin, otak penembakan terhadap sang istri akhirnya terungkap. Hasil visum yang telah dilakukan, Kopda Muslimin dipastikan meninggal karena telah meminum racun Sianida.

Kopda Muslimin. Foto: Kolase Foto Instagram @kodam_diponegoro

JAKARTA - Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto pada Kamis, 1 September 2022 kemarin. Ia juga menyebut, dari hasil Visum yang telah dilakukan, tidak ditemukan adanya kekerasan pada jenazah Kopda Muslimin.

"Kopda Muslimin meninggal karena mati lemas atau keracunan zat toksik berupa Sianida dan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya," ungkap Bambang dalam keterangan persnya, Kamis, 1 September 2022.

Bambang menjelaskan, setelah keluar hasil pemeriksan, diketahui adanya racun sianida pada sampel urine, otak kecil, batang otak, ginjal kiri, jantung serta paru kiri dari jenazah Kopda Muslimin.

Oleh karena itu, Letkol Bambang mengatakan, kematian Kopda Muslimin murni karena bunuh diri dengan cara meminum racun.

"Hal ini juga diperkuat dari beberapa keterangan saksi bahwa Kopda Muslimin secara terus menerus meminta maaf kepada orang tuanya dan menyatakan telah berbuat khilaf," jelas Bambang.

Selain itu, Bambang juga menuturkan bahwa Kopda Muslimin sempat merasa takut dan menyesal atas apa yang telah ia lakukan, sehingga ia membuat surat wasiat sebelum mengakhiri hidupnya.

"Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya 6 surat wasiat di tasnya yang ditujukan kepada istri dan anak-anaknya," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kopda Muslimin ditemukan tewas di rumah orang tuanya di Kendal, pada 28 Juli 2022. Saat itu, dia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus penembakan terhadap istrinya.

Ia diketahui memerintahkan beberapa orang untuk menghabisi nyawa sang istri yang bernama Rina Wulandari. Lalu, pada tanggal 18 Juli 2022 para pelaku pun melaksanakan perintah tersebut dengan menembak Rina tepat di depan rumahnya yang berada di Jalan Cemara III, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Usai kejadian, Polisi pun bergerak cepat dan berhasil meringkus para pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, akhirnya pihak kepolisian menyatakan Kopda Muslimin sebagai tersangka utama dalam kasus penembakan tersebut.