Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati, MA Buka Suara

Sudrajad Dimyati akan kooperatif dengan proses pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik KPK

Mahkamah Agung (MA) akhirnya kini buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad sendiri dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Konferensi Pers MA. Foto: instagram/@humasmahkamahagung.

Times.id - Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari OTT yang dilakukan KPK sejak Rabu, 21 Sepetember 2022. Sudrajad diduga telah menerima suap ratusan juta rupiah terkait pengkondisian putusan kasasi perkara pailit.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengaku prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad dalam perkara rasuah yang kini berada di bawah penanganan KPK. Ia juga menyatakan MA akan kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak KPK.

”Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama, yakni kemarin.” ucap Andi dalam konferensi pers di Kantor Mahkamah Agung, Jumat, 23 September 2022.

Andi juga mengungkapkan bahwa Sudrajad juga akan kooperatif dengan proses pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik KPK. Perihal tersebut terlihat dari kedatangan Sudrajad ke KPK pada pagi ini.

”Jadi tadi pagi dia [Sudrajad Dimyati] berkantor, tapi sehubungan dengan ada panggilan dari KPK dia akan segera ke sana,” tandasnya.

Mengenai bagaimana posisi Sudrajad sebagai hakim agung terkait statusnya sebagai tersangka KPK, Andi belum dapat merinci. Menurutnya, MA kini masih akan menunggu proses hukum yang dijalankan oleh pihak KPK terhadap Sudrajad.

Dalam kasusnya, Sudrajad Dimyati dkk diduga menerima suap dalam pengkondisian suatu perkara di tingkat kasasi. Kasus tersebut kemudian terungkap dalam OTT KPK sejak Rabu, 21 September 2022.

Dalam konferensi pers KPK yang digelar pada Jumat dini hari, menerangkan detail perkara tersebut. Namun, tidak terlihat kehadiran pihak dari Mahkamah Agung dalam konferensi pers tersebut.

KPK pun telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni:

Penerima Suap

1. Sudrajad Dimyati - Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu - Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria - PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

4. Muhajir Habibie - PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Redi - PNS Mahkamah Agung

6. Albasri - PNS Mahkamah Agung

Pemberi Suap

7. Yosep Parera – Pengacara

8. Eko Suparno – Pengacara

9. Heryanto Tanaka - Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto - Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.