Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, Kapolres yang Pernah Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi Kini Dipecat
Kombes Edwin pernah menjabat sebagai Kapolres Sibolga pada tahun 2017
Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Komisaris Besar (Kombes) Polisi Edwin Hatorangan Hariandja telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari anggota kepolisian.
JAKARTA - Hal ini merupakan buntut dari kasus suap dalam penanganan perkara narkoba yang melibatkan dirinya. Kombes Edwin terbukti telah menerima uang sejumlah USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang berasal dari barang bukti yang disita dalam penanganan kasus.
Pemecatan terhadap Kombes Edwin sendiri diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, pada Selasa, 30 Agustus 2022.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukakan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Irjen Dedi menyebut, selaku atasan penyidik, Kombes Edwin ditengarai tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan kasus Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Akibatnya, penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tak hanya Kombes Edwin Hatorangan, dalam kasus tersebut komisi sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua anggota personil lainnya, yaitu mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi serta Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A.
Sosok Kombes Edwin Hatorangan
Mantan Kapolres Bandara Soetta itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997. Pria kelahiran 23 Juni 1974 itu sempat dikenal sebagai salah satu personil polisi yang getol melakukan pemberantasan narkoba.
Edwin diketahui pernah memusnahkan 9.984 butir pil ekstasi, 3,1 kg sabu-sabu dan 1,028 gram khetamine yang digagalkan dari hasil penyelundupan dari luar negeri.
Selama karirnya, Kombes Edwin pernah menduduki beberapa jabatan. Pada 2017 dia sempat ditugaskan sebagai Kasubdit I Ditintelkam Polda Metro Jaya sebelum dia dimutasi menjadi Kapolres Sibolga hingga 2019.
Dua tahun menjabat disana, Kombes Edwin kembali ditarik ke Polda Metro Jaya sebagai Wadirintelkam. Barulah pada tahun 2021, Ia diangkat sebagai Kapolres di Bandara Soekarno Hatta.
Selama menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin sempat viral ketika berhasil melakukan mediasi terhadap perseteruan yang terjadi antara anggota DPR Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal bintang 3 di Bandara Soekarna Hatta.
Kombes Edwin Hatorangan dalam sebuah acara. Foto: FB @divisihumaspolri |
JAKARTA - Hal ini merupakan buntut dari kasus suap dalam penanganan perkara narkoba yang melibatkan dirinya. Kombes Edwin terbukti telah menerima uang sejumlah USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang berasal dari barang bukti yang disita dalam penanganan kasus.
Pemecatan terhadap Kombes Edwin sendiri diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri, pada Selasa, 30 Agustus 2022.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukakan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Irjen Dedi menyebut, selaku atasan penyidik, Kombes Edwin ditengarai tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan kasus Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Akibatnya, penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tak hanya Kombes Edwin Hatorangan, dalam kasus tersebut komisi sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua anggota personil lainnya, yaitu mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi serta Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A.
Sosok Kombes Edwin Hatorangan
Mantan Kapolres Bandara Soetta itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997. Pria kelahiran 23 Juni 1974 itu sempat dikenal sebagai salah satu personil polisi yang getol melakukan pemberantasan narkoba.
Edwin diketahui pernah memusnahkan 9.984 butir pil ekstasi, 3,1 kg sabu-sabu dan 1,028 gram khetamine yang digagalkan dari hasil penyelundupan dari luar negeri.
Selama karirnya, Kombes Edwin pernah menduduki beberapa jabatan. Pada 2017 dia sempat ditugaskan sebagai Kasubdit I Ditintelkam Polda Metro Jaya sebelum dia dimutasi menjadi Kapolres Sibolga hingga 2019.
Dua tahun menjabat disana, Kombes Edwin kembali ditarik ke Polda Metro Jaya sebagai Wadirintelkam. Barulah pada tahun 2021, Ia diangkat sebagai Kapolres di Bandara Soekarno Hatta.
Selama menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin sempat viral ketika berhasil melakukan mediasi terhadap perseteruan yang terjadi antara anggota DPR Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal bintang 3 di Bandara Soekarna Hatta.
Posting Komentar