Putri Chandrawathi Tidak Ditahan, Komnas Perlindungan Perempuan Berikan Tanggapan

Penangguhan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi
Istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi tidak ditahan Polri. Alasannya karena Putri Chandrawathi memiliki anak yang masih balita. Komnas Perempuan pun menyikapi perihal tersebut, agar perempuan lainnya yang juga memiliki balita, sedang menyusui / hamil diperlakukan sama.

Putri Chandrawathi. Foto: instagram/@lambeturah.

"Kemudian sampai saat ini dia tidak ditahan karena alasan yang berkembang di media, dia memiliki balita." ucap Siti Aminah Tardi Komisioner Komnas Perempuan.

Siti Aminah juga menyampaikan perihal tersebut dalam jumpa pers di Komnas HAM pada Kamis, 1 September 2022, Jakarta.

Ke depannya Siti Aminah berharap Polri bisa memiliki standar dalam penanganan kasus-kasus perempuan yang sedang hamil, menyusui, & memiliki balita.

"Maka itu tidak boleh terjadi ke depannya." ucap Siti Aminah.

Sama seperti halnya kadus pada Putri Chandrawathi. Siti Aminah juga menyebut, Putri adalah seorang korban dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang. Putri Chandrawathi mendapatkan sejumlah hak mulai dari psikolog sampai bantuan hukum.

"Saat ibu P, baik menjadi korban atau pelaku, mendapatkan haknya mendapatkan pendampingan psikolog, ia diberikan haknya dan akses bantuan hukum," ucap Siti Aminah.

Kasus serupa juga pernah dialami aktris Vanessa Angel yang mendapatkan penangguhan penahanannya dikarenakan memiliki anak kecil.

Polri mewajibkan kepada tersangka Putri Candrawathi untuk wajib lapor. Kewajiban itu sebagai kompensasi atas permohonannya untuk tak dilakukan penahanan.

Seperti yang diketahui polri telah menetapkan 5 sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Mereka ialah:

• Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E,

• Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR)

• Irjen Pol Ferdy Sambo (FS)

• Kuat Ma’ruf (KM)

• Putri Chandrawathi.