Polda Aceh Sita Penimbunan 7 Ton Lebih BBM Subsidi, Terbanyak di Aceh Selatan

Sebanyak 23 tersangka penimbunan BBM ini ditahan Polda Aceh
Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi masih marak terjadi di Aceh. Polda Aceh berhasil mengungkap 7 ton lebih dalam 10 hari terakhir.

Penampakan BBM Subsidi yang diamankan dari mobil Jenis Mega Carry, di Tapaktuan, Aceh Selatan. Foto: Polda Aceh

BANDA ACEH - Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya menjelaskan BBM subsidi sebanyak itu diamankan dari 17 kasus penimbunan BBM.

"Angka pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi," kata Kombes Sony dalam keterangannya, kemarin

Ia merinci BBM subsidi sebanyak 7 ton atau tepatnya 7.182 liter itu, masing-masing berasal Banda Aceh, yakni 900 liter. Ada 1 kasus di ibu kota Serambi Mekkah itu.

Tapi itu belum seberapa, jumlah BBM yang disita di Aceh Selatan lebih banyak lagi. Mencapai 2 ton lebih. Tepatnya 2.280 liter dari 2 kasus yang berhasil dibongkar.

Lalu, Bireuen 1 kasus sebanyak 1.080 liter. Kemudian, Nagan Raya 2 kasus 590 liter, Aceh Utara 2 kasus 525 liter, dan Aceh Tamiang 2 kasus 425 liter.

Sisanya, polisi menyita 390 liter di Langsa dengan 1 kasus, Aceh Timur 2 kasus 276 liter, Gayo Lues 1 kasus 230 liter, Aceh Jaya 1 kasus 211 liter, Pidie 1 kasus 155 liter, dan Subulussalam 1 kasus 120 liter.

Penimbunan bahan bakar minyak diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Modus penimbunan dilakukan dengan cara mengisi BBM di SPBU secara berulang-ulang.

Total, ada 23 tersangka yang ditahan dari hasil operasi 10 hari, sejak 24 Agustus–4 September 2022.

Polisi Tangkap 2 Warga Sawang, 40 Jerigen Solar Diamankan

Sebanyak 40 jerigen BBM subsidi diamankan Polres Aceh Selatan, Sabtu, 3 September 2022. BBM tersebut kedapatan diangkut dari SPBU Tapaktuan,

Ada 2 pelaku yang ditangkap. Pertama berinisial FD (32) dan DH (25). Keduanya adalah warga Sawang, satu diantaranya masih berstatus pelajar.

Menurut Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Petugas langsung gerak cepat mengamankan mobil jenis Mega Carry yang mengangkut 40 jerigen berisi BBM jenis solar dengan total 1.320 liter.

"Setelah dicek ditemukan bahwa yang diangkut tersebut BBM subsidi," kata Nova.

Ia menerangkan, pelaku akan dikenakan Pasal 55 Jo pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.