Paskapenangkapan Hakim Agung, Anwar Abbas: Kemana Lagi Mencari Keadilan?

Pembenahan sistem hukum di Indonesia saat ini, Karena jika didiamkan, khawatir tindak pidana yang melibatkan seorang hakim akan makin jamak terjadi

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, berkomentar mengenai penetapan status tersangka yang dilakukan KPK kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK sejak Rabu, 21 September 2022.

Hukum. Foto: pixabay/@MiamiAccidentLawyers.

Times.id - Anwar menilai penangkapan hakim agung Dimyati tersebut yang dilakukan oleh KPK ini jelas sangat memprihatinkan. Terlebih hakim yang dianggap sebagai sosok pengadil yang keputusannya selalu harus dihormati.

Namun naasnya posisi sang hakim agung tersebut, menurutnya justru harus tercoreng akibat dugaan tindakan rasuah yang dilakukannya bersama beberapa pihak di Mahkamah Agung.

” ... ke mana lagi kita di negeri ini akan mencari keadilan,” ucap Anwar melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 23 September 2022.

Selain itu, dugaan tindakan yang dilakukan hakim agung Dimyati tersebut, menurut Anwar, semakin memperparah gambaran peradilan di Indonesia yang menurutnya yang sedang tidak baik-baik saja.

Ia juga menyoroti beberapa perkara rasuah yang melibatkan banyak nama besar justru banyak yang disunat pidananya oleh Magkamah Agung. Situasi itulah, kata Anwar, yang memunculkan keraguan banyak pihak tentang keberpihakan dari para hakim tersebut.

”Tetapi persoalannya sekarang bukannya kita tidak mau menerima keputusan mereka tapi banyak keputusannya yang terasa oleh kita tidak berkeadilan dan sangat bertentangan dengan hati nurani di mana keputusan-keputusannya tampak tidak lagi membela yang benar tapi terkesan sekali telah membela yang membayar,” tandasnya.

Tak hanya buruk bagi proses peradilan, keterlibatan hakim / pengadil dalam suatu perkara pidana disebut Anwar akan memunculkan preseden buruk. Termasuk berpengaruh juga pada ketidakyakinan para investor tentang iklim investasi di Indonesia.

Jika ingin situasi tersebut berubah, Anwar juga menegaskan perihal pentingnya pembenahan pada sistem hukum di Indonesia saat ini. Karena jika didiamkan, khawatir tindak pidana yang melibatkan seorang hakim akan makin jamak terjadi ke depannya.

Dalam perkara tersebut total ada 10 orang yang ditetapkan oleh KPK, yaitu:

Penerima Suap

• Sudrajad Dimyati - Hakim Agung pada Mahkamah Agung

• Elly Tri Pangestu - Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

• Desy Yustria - PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

• Muhajir Habibie - PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

• Redi - PNS Mahkamah Agung

• Albasri - PNS Mahkamah Agung


Pemberi Suap

Yosep Parera - Pengacara

Eko Suparno - Pengacara

Heryanto Tanaka - Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Ivan Dwi Kusuma Sujanto - Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Dari 10 tersangka tersebut, 6 orang telah ditahan. Namun 4 orang lainnya termasuk hakim agung Dimyati belum ditahan karena tak termasuk para pihak yang diamankan dalam OTT.