Awas! Pedagang Eceran BBM Subsidi Bisa Dipidana Penjara 3 Tahun & Denda Rp 30 Miliar

Pembelian BBM menggunakan jerigen harus memenuhi syarat tertentu
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bagi sebagian orang justru menguntungkan. Karena BBM dibeli dan ditimbun untuk dijual kembali.
 
pertamina. Foto: twitter/@pertamina.

Times.id - Fenomena tersebut masih terjadi di sejumlah daerah. Biasanya, mereka membeli menggunakan jerigen untuk dijual eceran.

Masalah ini masih ditemukan di beberapa daerah, seperti Pulau Nusa Penida Klungkung Bali, kecamatan Labuhan Maringgai, abupaten Lampung Timur, Kecamatan Tommo hingga Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.

Jika merujuk Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021, yang mengatur bahwa penyalur retail baik SPBU/ SPBN/ SPBB (bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir. Dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Tapi Pertamini, masih terlihat menjual BBM eceran. Padahal usaha tersebut tidak berizin dan Pertamini bukan penyalur resmi pertamina.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Bahkan, pembelian BBM menggunakan jeriken juga telah dilarang. Kecuali untuk kondisi tertentu.

Hal itu diperbolehkan dengan syarat menggunakan surat rekomendasi dari SKPD setempat, seperti untuk para nelayan dan pertanian.

Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Bahan Bakar Minyak, maka jenis bahan bakar minyak tertentu atau yang disubsidi untuk usaha perikanan harus memenuhi beberapa syarat:

1. Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maks. 30 GT yang terdaftar di KKP, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/ Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

2. Pembudidaya ikan skala kecil (menggunakan kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.


Syarat untuk usaha pertanian

Syarat usaha pertanian, yakni Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian.
Melakukan usaha tani:

• Tanaman pangan

• Holtikultura

• Perkebunan (dengan luas maksimal 2 hektar) dan

• Peternakan dengan menggunakan mesin pertanian.

Syarat ini harus dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah atau Kepala Desa dan Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi pertanian.