Ingin Masuk Bintara TNI AD? Berikut Penjelasan Berapa Lama Pendidikannya

TNI AD jalur Bintara selalu menerima calon prajurit baru setiap tahunnya
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan garda terdepan dalam pertahanan Indonesia dari segala bentuk ancaman. Oleh karena itu, TNI setiap tahun membuka penerimaan anggota baru untuk bergabung melalui berbagai mekanisme yang ditentukan. 

Yonif 315/Garuda Korem 061/SK Gelar Latihan Pengamanan VVIP. Foto: instagram @tni_angkatan_darat.

TIMES.ID- TNI Indonesia memilki beberapa Matra yaitu, TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL), dan TNI Angkatan Udara (AU).

Setiap calon prajurit TNI yang akan masuk pada salah satu matra TNI diwajibkan untuk memilih salah satu jalur pendidikan yang ditentukan, pertama jalur Tamtama, kedua jalur Bintara, dan Jalur Perwira.

Untuk Pendidikan TNI AD jalur Bintara, pendidikan dilaksanakan selama enam lima bulan, melalui Sekolah Calon Bintara Pajurit Karier TNI-AD atau (Secaba PK) TNI AD pada setiap Dodik Secaba pada masing-masing Rindam.

Dalam pelaksanaan pendidikan, calon prajurit dibagi menjadi dua tahap yaitu, tahap pendidikan dasar prajurit dan tahap pendidikan dasar golongam bintara.

Sebelum melaksanakan pendidikan, calon prajurit harus mengikuti seleksi dan beberapa syarat. Dikutip dari situs ad.rekrutmen-tni.mil.id Berikut syarat pemerimaan Bintara TNI AD

Syarat umum

1. Wajib warga negara Indonesia

2. Harus Beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.

4. Tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

5. Sehat jasmani dan rohani serta mampu menikuti berbagai ketentuan.

6. Calon harus tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan.

Kemudian syarat tambahan

1. Harus melengkapi surat persetujuan orangtua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD. Tidak melakukan intervensi kepada panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun.

2.Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan harus berdasarkan surat keterangan dari Kecamatan masing-masing.

3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar Kemendikbud, harus mendapat pemgakuan dari Kemendikbud.

4. Calon hatus tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, terkecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

5. Bersedia melaksanakan peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

6. Memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), harus aktif.