Harga BBM Naik, Berikut Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi BBM

BLT subsidi BBM terhitung mulai September 2022
Pemerintah telah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada hari ini, Sabtu, 3 September 2022.

Ilustrasi. Foto: ist

JAKARTA - Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi mengungkapkan penyesuaian ini dilakukan karena anggaran subsidi BBM terus melonjak setiap tahun. Sehingga keputusan harus diambil.

"Anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan akan meningkat terus," ungkap Jokowi, Sabtu, 3 September 2022.

Kemudian, Jokowi menyebut bahwa selama ini BBM bersubsidi lebih banyak digunakan oleh kelompok ekonomi mampu. Sehingga dengan keputusan menaikkan harga BBM, maka dana subsidinya bisa dialihkan menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar bisa dimanfaatkan dengan tepat sasaran.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menjelaskan bahwa ada dua Bantuan Sosial (Bansos) yang akan diberikan pemerintah setelah penyesuaian harga BBM bersubsidi. Yaitu, BLT Rp 600 ribu untuk 20,65 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Kedua adalah BLT untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta perbulan.

Untuk syarat penerima BLT pertama, akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori KPM. BLT tersebut diberikan selama 4 bulan, terhitung mulai September 2022. Nominal yang diberikan sebesar Rp 150 ribu perbulan, yang disalurkan dalam dua tahap.

Sementara itu, untuk BLT pekerja atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan Rp 600 ribu per pekerja perbulan. Adapun kriteria tambahan bagi penerima BSU adalah Bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), tidak pernah menjadi peserta kartu prakerja serta anggota TNI, Polri ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk mengetahui apakah nama anda termasuk menjadi penerima bantuan sosial subsidi BBM, maka bisa dicek dengan cara sebagai berikut:

1. Kunjungi situs kemnaker go.id
2. Daftar akun dengan melengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap dan nama ibu kandung.
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone anda
4. Login akun anda
5. Lengkapi profil biodata berupa foto, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
6. Cek pemberitahuan.