Apa Itu KTP Digital Kemendagri? Apa Perbedaannya Dengan e-KTP & Cara Membuatnya

KTP yang dimiliki masyarakat Indonesia nantinya akan berbentuk digital
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah melakukan uji coba e-KTP digital. Perpindahan dari e-KTP fisik ke digital tersebut dalam rangka untuk mempermudah & mempercepat pelayanan publik / privat bagi masyarakat.
 
QR Code. Foto: pixabay/@muhamad_hassan.

Times.id - Secara teknis e-KTP akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital di Indonesia. Hal ini pun akan membuat masyarakat tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dalam bentuk fisik lagi, hanya perlu menggunakan QR code KTP digital dengan ponsel masing-masing.


Dan berikut adalah syarat dalam pembuatan e-KTP Digital:

1. Smartphone

2. Memiliki koneksi internet (daerah pemohon)

3. Dapat mengoperasikan smartphone



Langkah-langkah Membuat e-KTP Digital

1. download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store

2. Lakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, dan nomor ponsel

3. Verifikasi data diri Anda melalui face recognition / pengenalan wajah

4. Verifikasi email

5. Jika berhasil maka Anda akan diarahkan ke halaman utama dan login kembali.



Selain itu pada aplikasi PPID Kemendagri ini juga terdapat menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK. Adapula data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, sampai kartu vaksinasi Covid-19.



Perbedaan e-KTP-E dan KTP Digital


Bentuk

e- KTP Berbentuk kartu fisik, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan (QR) Code.

Penerbitannya

e-KTP perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil. Sementara KTP Digital tidak

Lokasi penyimpanan

e- KTP disimpan di dalam dompet / penyimpan kartu. KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.

Akses

e- KTP bisa langsung kita ambil dan terlihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, sedangkan KTP Digital membutuhkan koneksi internet

Aspek kemudahan penggunannya

Dengan e-KTP masyarakat masih sering diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Namun fotokopi KTP tidak lagi diperlukan ketika KTP yang dimiliki masyarakat Indonesia sudah berbentuk digital.