Anggota DPR Angkat Bicara Soal Kasus Kematian Santri Gontor, Minta Permenag Soal Tindak Kekerasan Disahkan
Perlu aturan terkait tindak kekerasan di lingkungan pendidikan agama
Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim angkat bicara soal kasus kematian santri Pondok Pesantren Modern Gontor. Ia mendesak agar Menteri Agama yaqut cholil qoumas segera mengesahkan peraturan soal tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama.
Anggota DPR Luqman Hakim. Foto: IST |
JAKARTA - Kendati demikian, ia mengapresiasi langkah cepat dan tegas pengasuh Ponpes Modern Gontor yang sudah mengeluarkan santri-santri terduga pelaku kekerasan dan mengembalikan mereka kepada masing-masing orang tuanya.
Selain itu, politisi PKB ini juga mendukung itikad baik pondok pesantren yang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat.
"Ini menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Modern Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa mendatang," kata Luqman dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.
Selain itu, ada hal penting lainnya yang perlu segera diselesaikan oleh Kementerian Agama. Yakni Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Peraturan ini, sebutnya penting sebagai pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya.
"Dengan rekam jejak Menteri Agama Gus Yaqut yang punya komitmen kuat mengembangkan praktek kehidupan keagamaan yang moderat dan anti-kekerasan, saya optimis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi," yakinnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia. Dukungan kuat dari masyarakat kepada pondok pesantren, sebutnya akan berdampak sangat positif proses pendidikan yang berlangsung di dalam pondok pesantren sekaligus menempatkan (kembali) pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat.
Sehingga, pondok pesantren akan menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan masyarakat.
"Interaksi sosial yang kohesif di dalam ekosistem pendidikan pesantren ini, diantara manfaatnya adalah akan menjadi sistem dan kultur yang membentengi kemungkinan terjadinya tindak pidana kekerasan dan pelanggaran norma sosial, agama dan negara di dalam pondok pesantren," pungkasnya.
Selain itu, politisi PKB ini juga mendukung itikad baik pondok pesantren yang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat.
"Ini menunjukkan bahwa Pondok Pesantren Modern Gontor memiliki tekad kuat untuk menghindarkan lembaga pendidikannya dari kemungkinan terulangnya kembali tindak kekerasan di masa mendatang," kata Luqman dalam keterangannya, Rabu, 7 September 2022.
Selain itu, ada hal penting lainnya yang perlu segera diselesaikan oleh Kementerian Agama. Yakni Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan pada Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Peraturan ini, sebutnya penting sebagai pedoman lembaga pendidikan agama dan keagamaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan di dalam lembaganya.
"Dengan rekam jejak Menteri Agama Gus Yaqut yang punya komitmen kuat mengembangkan praktek kehidupan keagamaan yang moderat dan anti-kekerasan, saya optimis dalam waktu dekat regulasi ini akan disahkan dan diberlakukan secara resmi," yakinnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk memperkuat kepedulian dan dukungan kepada pondok pesantren di seluruh Indonesia. Dukungan kuat dari masyarakat kepada pondok pesantren, sebutnya akan berdampak sangat positif proses pendidikan yang berlangsung di dalam pondok pesantren sekaligus menempatkan (kembali) pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis keswadayaan masyarakat.
Sehingga, pondok pesantren akan menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem kemandirian pendidikan masyarakat.
"Interaksi sosial yang kohesif di dalam ekosistem pendidikan pesantren ini, diantara manfaatnya adalah akan menjadi sistem dan kultur yang membentengi kemungkinan terjadinya tindak pidana kekerasan dan pelanggaran norma sosial, agama dan negara di dalam pondok pesantren," pungkasnya.
Posting Komentar