Terkait OTT Rektor Unila, KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka
Keempat tersangka kini sudah ditahan oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin. Dalam operasi itu, KPK menangkap 8 orang di tiga tempat berbeda, yaitu Lampung, Bandung dan Bali.
JAKARTA - salah satu yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Rektor Universitas Negeri Lampung (UNILA) yaitu Prof Dr Karomani. Penangkapan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara dalam penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK pun langsung menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Hal ini seperti yang disampaikan KPK melalui Pers rilis pada Minggu, 21 Agustus 2022.
"Setelah mengumpulkan informasi, kemudian kita lanjutkan ke tahap penyelidikan, kita temukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka," tulis KPK dalam pers rilisnya.
Adapun keempat tersangka yang telah ditetapkan, yaitu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung Periode 2020-2024, HY (Heryandi), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Universitas Lampung dan AD (Andi Desfiandi) yang merupakan pihak dari swasta.
KPK juga menyebutkan, keempat tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, untuk keperluan proses penyidikan.
"Penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 20 Agustus hingga 8 September 2022," tulis KPK.
Penahanan keempat tersangka dilakukan di dua tempat terpisah. Untuk tersangka KRM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) gedung Merah Putih, sedangkan HY, MB dan AD ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Khusus untuk tersangka AD, KPK menyampaikan penahanannya dimulai sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2022.
Konferensi Pers KPK. Foto: Kolase Foto Instagram @official.kpk |
JAKARTA - salah satu yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Rektor Universitas Negeri Lampung (UNILA) yaitu Prof Dr Karomani. Penangkapan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara dalam penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK pun langsung menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Hal ini seperti yang disampaikan KPK melalui Pers rilis pada Minggu, 21 Agustus 2022.
"Setelah mengumpulkan informasi, kemudian kita lanjutkan ke tahap penyelidikan, kita temukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang tersangka," tulis KPK dalam pers rilisnya.
Adapun keempat tersangka yang telah ditetapkan, yaitu KRM (Karomani), Rektor Universitas Lampung Periode 2020-2024, HY (Heryandi), Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB (Muhammad Basri), Ketua Senat Universitas Lampung dan AD (Andi Desfiandi) yang merupakan pihak dari swasta.
KPK juga menyebutkan, keempat tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, untuk keperluan proses penyidikan.
"Penyidik telah melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 20 Agustus hingga 8 September 2022," tulis KPK.
Penahanan keempat tersangka dilakukan di dua tempat terpisah. Untuk tersangka KRM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) gedung Merah Putih, sedangkan HY, MB dan AD ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Khusus untuk tersangka AD, KPK menyampaikan penahanannya dimulai sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2022.
Posting Komentar