Terbukti Terima Suap, Hakim PN Jatim Dipecat

Kasus suap di lembaga hukum
Hakim Pengadilan Negri diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan dari bukti yang didapatkan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang bertempat di Jawa Timur.
 
polisi. Foto: pixabay/@muhamadhassan.

Times.id - Hakim Pengadilan Negeri berinisial HGU tersebut dinilai telah melakukan suatu pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

"Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tambahnya, sekaligus juga anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito dengan keterangan tertulis terkutip dari situs KY, pada hari Rabu 31/8/22.

Dengan ini Joko telah mengatakan, bahwa HGU juga mengakui telah terima suap guna memenangkan sebuah peninjauan pada Mahkamah Agung (MA) atas suatu perkara pada saat ketika masih menjabat sebagai hakim yang bertempatan di PN Tarakan.

Hakim HGU juga telah mengajukan diri untuk mengurus suatu perkara sehingga perkara tersebut telah tuntas, juga telah menjanjikan sebuah kemenangan bagi seorang pelapor dengan meminta imbalan dengan beberapa sejumlah biaya biaya operasional yang telah dibebankan .

Dengan berprosesnya kejadian tersebut, permohonan peninjauan kembali ditolak oleh saudara amar. Namun kini, Hakim HGU sudah menyampaikan keputusan peninjauan kembali (PK) kepada seorang pelapor yang telah diterima.


Diketahui bahwa telah terdapat 2 keputusan yang berbeda berbeda, seorang pelapor pun kini akhirnya melaporkan Hakim HGU ke Komisi Yudisial (KY).

Di hadapan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Hakim HGU mengakui bahwa dirinya juga telah menerima sejumlah nominal uang dan juga telah berinteraksi dengan anggota advokat, sehingga terbukti telah melanggar KEPPH.

Dengan terjadinya kasus ini, Hakim HGU menghadirkan dua orang saksi yaitu istri serta saudara angkat terlapor.

Pada kesempatan saat itu, ia telah menyampaikan pembelaan dirinya secara lisan dengan mengungkap sebuah pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf yang sebesar besarnya.

Imbuh saudara Joko, Hakim HGU sempat menangis sedih dan juga berusaha meyakinkan anggota majelis bahwa dirinya tidak akan lagi melakukan dan mengulang kesalahan yang dilakukannya, yang terlihat ketika membacakan sebuah pembelaan.

Dirinya juga telah meminta permohonan untuk meringankan sanksi sanksi pemberhentian atas dirinya.

Berdasarkan laporan yang telah terbukti, analisis laporan, serta bukti-bukti pendukung lainnya kini forum Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepakat telah memutuskan hakim HGU terbukti telah melanggar Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.




Dengan Secara tertutup dilakukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) , dan dipimpin langsung oleh Anggota Komisi Yudisial selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi yaitu saudara Joko Sasmito dengan beberapa anggota enam orang dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Sebagai perwakilan Mahkamah Agung, hadir tiga anggota Hakim yakni saudara agung Dwiyarso, Jupriyadi, dan Abdul Manan. Sedangkan dari Komisi Yudisial diwakili oleh tiga anggota yakni saudari Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Amzulian Rifa'i.

Juru bicara Komisi Yudisial saudara Miko Ginting menyebutkan bahwa ranah pihak miliknya dalam perkara tersebut hanya sebatas etik.

Proses suatu pidana terkait dengan HGU disebut dengan ranah penegak hukum

"Jikalau perbuatan ini ingin ditindaklanjuti oleh penegak hukum, terlebih karena dugaan suap bukan termasuk delik aduan misalnya, maka itu sepenuhnya berada dalam domain penegak hukum," imbuh miko.