Tanggapan Ayah Brigadir J Saat Pengacara Dilarang Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo
Samuel menilai harusnya, pengacara Kamaruddin diberikan hak untuk hadir
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa lantaran pengacara keluarganya yakni Kamaruddin Simanjuntak dilarang mengikuti proses rekonstruksi pembuhan anaknya di rumah Ferdy Sambo.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. FOTO: NET |
JAKARTA - "Saya tentu sangat kecewa," ungkap Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J kepada wartawan kemarin.
Harusnya, kata dia, pengacara korban diberikan hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung.
"Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," sesalnya.
Alih-alih diizinkan masuk, pengacara Brigadir J malah mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan tersebut. Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelarangan itu adalah pelanggaran hukum berat.
Sementara Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi punya dasar kuat melarang pengacara Brigadir J menghadiri proses rekonstruksi tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan pengacara pelapor hadir di proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Untuk diketahui, proses rekonstruksi pembunuhan ini digelar di dua lokasi. Pertama di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III. Kedua, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan sopir Putri Kuat Ma'ruf. ***
Harusnya, kata dia, pengacara korban diberikan hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan Brigadir J berlangsung.
"Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," sesalnya.
Alih-alih diizinkan masuk, pengacara Brigadir J malah mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan tersebut. Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelarangan itu adalah pelanggaran hukum berat.
Sementara Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi punya dasar kuat melarang pengacara Brigadir J menghadiri proses rekonstruksi tersebut. Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan pengacara pelapor hadir di proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Untuk diketahui, proses rekonstruksi pembunuhan ini digelar di dua lokasi. Pertama di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III. Kedua, di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan sopir Putri Kuat Ma'ruf. ***
Posting Komentar