Susunan Upacara 17 Agustus HUT RI ke-77

Susunan upacara HUT RI ke-77 melalui SE Menteri Sekretaris
Memperingati hari kemerdekaan indonesia sudah di depan mata, setelah dilanda wabah covid-19 kemerdekaan tahun ini pasti akan menjadi lebih meriah dari tahun sebelumnya.

Suasana geladi calon Pakibraka Nasional di Istana Negara. Foto: instagram @paskibra_republik_indonesia.

Hari ulang tahun Indonesia selalu di peringati dengan malakukan upacara bendera yang digelar berbagai intansi atau sekolah.

JAKARTA- Upacar hari kemerdekaan berbeda dengan upacara hari senin pada biasanya, di hari kemerdekaan biasanya terdapat detik-detik proklamasi dan pembacaan teks proklamasi di susuanan acara.

Untuk pedoman peringatan Hari Ulang Tahun Indonesia yang ke-77, telah di tentukan oleh pemerintah melalui Menteri Sekretaris dengan Surat Edaran (SE) Nomor B737/M/S/TU.00.04/08/2022 pada 6 Agustus 2022.

SE tersebut menjelaskan pedoman susuanan upacara 17 Agustus dan benerapa pedoman lainnya.

Untuk mencapai kekhidmatan HUT RI ke-77 berikut pedoman upacara bendera kemerdekaan

1.Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.


2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.


3. Penghormatan kepada pembina upacara.


4. Laporan pemimpin upacara.


5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan
Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara.


6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.


7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.


8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang


9. Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada).


10. Amanat pembina upacara.


11. Pembacaan doa (Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilahkan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.)


12. Laporan pemimpin upacara.


13. Penghormatan kepada pembina upacara.


14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.


15. Upacara selesai.

Pada Surat Edaran tersebut juga dijabarkan himbauan menghentikan aktivitas di jam tertentu pada upacara Hari Kemerdeka ke-77

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas pada 17 Agustus 2022 di jam 10.17 WIB, 11.17 WITA, dan 12.17 WIT.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Kemerdekaan indonesia, masyarakat diminta untuk melakukan beberapa hal sebagaiberikut

1. Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.


2. Masyarakat diperbolehkan tidak menghentikan aktivitas apabila dihentikan bisa membahayakan orang lain atau diri sendiri.


3. Para pimpinan satuan kerja di daerah dihimbau untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19


4. Pada tanggal 16 Agustus 2022 masyarakat mengikuti siaran langsung pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai media seperti (televisi, radio, dan media daring lainnya)