Surya Darmadi Tersangka Mega Korupsi Rp 78 Trilliun, Diperiksa Kejagung
Surya Darmadi di periksa Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan tersangka kasus korupsi kelapa sawit Surya Darmadi sudah sampai di kejaksaan Agung (kejagung) dan sedang dilakukan pemeriksaan.
law. Foto: pixabay/@jessica45. |
Surya Darmadi sendiri datang memenuhi panggilan kejaksaan Agung (kejagung) setelah sebelumnya meminta permohonan penyerahan diri.
Dalam hal ini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja sama dengan KPK, mengingat tersangka Surya Darmadi juga ada perkara juga yang ditangani oleh KPK.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi Kelapa Sawit yang menyebabkan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai hingga 78 Trilliun Rupiah. Setelah beberapa waktu lalu sempat menjadi buron.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai diduga tersangka kasus penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan dikawasan Indragiri HuluHulu Riau.
Surya Darmadi sendiri tiba di Jakarta sekitar pukul 14:00 WIB dan langsung dijemput oleh tim dari Kejagung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Untuk selanjutnya Surya Darmadi akan dilakukan penahanan 20 hari namun mengenai detail penahanan itu sendiri belum dijelaskan lebih lanjut dan nanti akan di informasi kan kembali oleh kejaksaan Agung setelah pemeriksaan nya selesai.
Surya Darmadi sendiri merupakan tersangka korupsi dan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang penyerobotan lahan sawit 37.095 Hektar di Indragiri Hulu Riau.
Awalnya di tahun 2003 Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma diduga terlibat penyalahgunaan pengelolaan. Dan sejauh ini sudah di sita sebanyak 23 aset milik PT Duta Palma grup atau milik dari Surya Darmadi dan 8 diantaranya merupakan aset tanah.
Surya Darmadi yang sudah menjadi buronan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2019 dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Duta Palma grup.
Sehingga dugaan kasus korupsi dan juga pencucian uang yang kini diproses oleh 2 lembaga negara masih menunggu untuk informasi lebih lanjut karena memang masih dalam proses pemeriksaan di kejaksaan Agung.
Posting Komentar