Ramai Polemik WNI Gagal Dapat Visa Jerman Di Media Sosial

Desain baru paspor Indonesia ditolak oleh Jerman
Ramai di media sosial WNI yang gagal mendapatkan visa Jerman karena paspor tanpa kolom tanda tangan, paspor yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan baru yang dikeluarkan oleh kedutaan Jerman.

JAKARTA- Hal ini menimbulkan polemik dan gaduh masyarakat Indonesia yang apply paspor karena ingin masuk ke Jerman dengan alasan berbagai kepentingan.

Menanggapi hal ini ditjen Imigrasi di twitter minggu lalu Jumat (12/8) menyampaikan permohonan maaf karena paspor desain baru ditolak oleh kedutaan  Jerman dan tidak bisa berangkat ke Jerman dan menjelaskan tengah berkomunikasi dengan pihak kedutaan Jerman juga akan menyampaikan solusi permasalahan dalam waktu yang cepat.

Melalui website resmi kedutaan Jerman menulis terkait masalah ini penolakan terhadap paspor baru Indonesia disebabkan tidak adanya kolom untuk tanda tangan.

"Paspor Indonesia apabila tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang sedang mengadakan komunikasi Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," kata Kedubes Jerman dikutip di websitenya.

Kedutaan besar Jerman itu juga menolak kolom edorsemen sebagai kolom untuk tanda tangan.

Dalam sebuah utas email kedutaan Jerman yang ditujukan kepada seseorang pemohon, kedutaan Jerman memberikan kesempatan untuk menarik permohonan visa yang sedang diproses. 

Selanjutnya ditulis untuk pemohon mengirim kembali data pribadi dan tanda tangan sampai dengan tanggal 19 Agustus 2022 untuk menghindari penolakan kembali.

Disarankan kedepannya untuk mengikuti informasi dari halaman situs resmi kedutaan besar Jerman.