Nasib Ferdy Sambo ada di Tangan Presiden

Presiden Joko Widodo memilki wewenang dalam pemecatan Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah resmi dipecat denagn tidak hormat dari instansi Polri setelah menjalankan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

Irjen Ferdy Sambo saat menjalankan sidak etik. Foto: tangkap layar youtube Polri TV Radio.

JAKARTA- Setalah putusan pemecatan diumumkan, Ferdy Sambo masih mengenakan seragam lengkap saat meninggalkan ruang sidang. Hal itu di karenakan, seorang Perwira Tinggi (Pati) bintang dua ke atas diangkat dan di berhentikan langsung oleh presiden.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 57 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 tahun 2010 tentang keterlibatan presiden dalam pemberhentian anggota kepolisian berdasarkan pangkat dan jabatan.

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (PATI) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden," isi Perpres pasal 57.

Perpres nomoe 52 tahun 2010 itu, juga sempat disinggung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah sidang Kode Etik Polri, Dedi menjelaskan alasan Ferdy Sambo masih tetap mengenakan pakaian dinas lengkap setelah dinyatakan dipecat dengan tidak hormat atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Bagi Pati (Perwira Tinggi) yang di-PTDH, sesuai keppres (keputusan presiden), presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," sebut dedi pada Jumat 26 Agustus 2022.

Setelah meninjau Perpres tersebut, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum mengumumkan pernyataan resmi tentang pemberhentian jenderal bintang dua itu.

Disilain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merapat ke Istana Kepresidenan setelah sidang etik Polri dilaksanakan.

Saat ini Ferdy masih menempuh jalur hukum terkait pengajuan banding atas putusan pemecatan yang di tetapkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kemudian KKEP juga memutus kan bahwa Ferdy sambo terbukti telah melakukan tindakan tercela dan di tempatkan kasus di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob).

Sebagai informasi, berkas banding yang di ajukan Jenderal bintang dua tersebut diberi waktu untuk melengkapi berkas selama tiga hari kerja, dihitung sejak hari pertama sidang. Kemudian pihak KEEP diberi waktu untuk memeriksa pengajuan Ferdy Sambo paling lama 21 hari.