Mahfud MD: Kasus KM 50, Tindak Pidana Biasa

Kasus ini bisa diproses kembali jika ada novum atau fakta baru
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kasus penembakan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan tindak pidana biasa. Dia juga bilang bahwa kasusnya telah dibawa ke pengadilan.

Mahfud MD. Foto: Instagram/@mohmahfudmd. 

JAKARTA  - "Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," tulis Mahfud dalam akun pribadi Twitternya @mohmahfudmd, pada hari Minggu 28 Agustus 2022.

Mahfud bilang, Komnas HAM punya sejumlah kewenangan untuk membuat beberapa kesimpulan atas terjadinya suatu pelanggaran HAM. Dengan hal ini, pelanggaran tersebut didasarkan pada UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.

Meskipun, ia tidak mempersoalkan apabila sejumlah masyarakat mempunyai bukti-bukti kuat dan baru atau novum atas peristiwa yang telah terjadi. Hal ini sesuai dengan arahan anggota Kapolri.

"Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan," ujar Mahfud.

Belakangan, sejumlah anggota DPR ikut mempertanyakan perihal ini kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bahwa diduga adanya suatu kejanggalan dalam kasus KM 50, yang hampir mirip seperti kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana disampaikan anggota DPR dalam rapat Komisi III bersama dengan Kapolri pada hari Rabu 24 Agustus 2022 yang lalu.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar al-Habsyi menilai bahwa kasus kematian yang terjadi pada Brigadir J memiliki sebuah kesamaan dengan kasus penembakan di KM 50.

Namun, kasus KM 50 justru tak banyak dapat mendapatkan perhatian, terutama dari Presiden Joko Widodo.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi III dari fraksi Gerindra Romo Muhammad Syafi'i. Menurutnya, insiden KM 50 seharusnya bisa lebih mendapat perhatian ketimbang kasus kematian Brigadir J.

Hal yang diherankan oleh Syafi'i adalah tak adanya penjelasan dari anggota kepolisian mengenai bukti CCTV yang telah hilang entah kemana. 

Pendapat dari Syafi'i, hilang atau digusurnya sejumlah alat bukti CCTV tersebut merupakan suatu tata cara yang menurutnya salah dalam menangani sebuah kasus.

Namun, Kapolri mengatakan bahwa kasus ini telah lama diproses dan telah memiliki keputusan dari pengadilan. Pihaknya masih menunggu hasil banding yang tengah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sehingga kami akan menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses," ujar Listyo.