Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Kasus SPPD Fiktif Simeulue, Mulai Dari ASN Hingga Anggota DPRK

Kejati Aceh sangat konsen dalam penyelesaian perkara-perkara yang dianggap mangkrak.
Sejak dilakukan penyelidikan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRK fiktif di Semeulu, Kejati Aceh telah menetapkan 6 tersangka. 


Ilustrasi. Foto:freepik.

ACEH- Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : Print-05/L.1/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022.

Setalah dilakukan pemeriksaan 89 saksi termasuk saksi Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta yang berperan sebagai Ahli perhitungan kerugian negara, Kejati Aceh menetapkan tersangka mulai dari ASN hingga anggota DPRK.

Dari Keenam tersangka meliputi 3 orang ASN yaitu tersangka A, tersangka MRP, dan tersangka R, ketiga dugaan tersangka tersebut telah dilakukan pemerikasan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 15 Agustus 2022 lalu.

Selanjutnya untuk 3 tersangka lainnya dari anggota DPRK Yaitu tersangka P, tersangka IR, dan tersangka M, akan dilakukan pemeriksaan pada 22 Agustus 2022 mendatang.

Recananya, selatah ke 6 tersangka ini selesai melakukan pemeriksaan, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Mahkota sebagai penutup kelengkapan berkas dan pemeriksaan perkara.

Setelah melengkapi berkas perkara, berkas tersebut akan memasuki ketahap Penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Diketahui, sebelumnya 3 anggota DPRK tersebut telah mengajukan gugatan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh Kamis, (11/8/2022).

Namun gugatan Praperadilan tersebut dicabut kembali oleh yang bersangkutan pada Jumat, (12/8/2022.

Melihat perkembangan kasus ini yang relatif cepat, komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH sangat konsen dalam penyelesaian perkara-perkara yang di anggap mangkrak.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh selalu memberikan dorongan dan semangat kepada para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Aceh untuk konsen dan komit dalam penanganan dan penyelesaikan kasus adanya dugaaan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam siaran pers nya pada Jumat, (19/08/20222).