Kasus OTT Rektor Unila, Tersangka Diduga Pungut Hingga 350 Juta Dari Calon Mahasiswa Yang Ingin Diluluskan

Para tersangka meminta sejumlah uang kepada orang tua peserta seleksi jika ingin diluluskan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara dalam hal penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Negeri Lampung, Minggu, 21 Agustus 2022.

Rektor Unila . Foto: Laman resmi Unila

JAKARTA - Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu. Dimana dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan 8 orang di tiga tempat terpisah.

Dalam keterangan persnya, KPK menyebutkan kasus ini bermula saat Universitas Negeri Lampung (Unila) melaksanakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Tahun Akademik 2022.

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung (Simanila).

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaan Simalia tersebut.

"Tersangka KRM (Karomani) yang merupakan seorang Rektor terlibat aktif dalam menentukan kelulusan para peserta Simalia dengan memerintahkan tersangka HY (Heryandi), Budi Sutomo dan tersangka MB (Muhammad Basri) untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus," tulis KPK dalam keterangan persnya.

KPK melanjutkan, para tersangka memberitahu kepada para orang tua calon mahasiswa bahwa mereka bisa membantu meluluskan anaknya tapi dengan syarat mau menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang telah ditetapkan pihak universitas.

"Para tersangka meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa jika anaknya ingin diluluskan. Terkait nominal yang disepakati, diduga jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi," tulis KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK berhasil melakukan OTT terhadap 8 orang di tiga tempat terpisah, yaitu di wilayah Lampung, Bandung dan Bali pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu KRM (Rektor Unila), HY (Wakil Rektor I), MB Ketua Senat Unila) dan AD (swasta).

Untuk proses penyidikan, KPK menyatakan telah melakukan penahanan secara paksa terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Agustus hingga 8 September 2022.