Kasus Korupsi Unila, Begini Status Mahasiswa Baru

Penerimaa mahasiswa baru di Unila
Status mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang masuk karena suap rektor kini turut dipertanyakan.

Ilustrasi ruang kuliah. Foto: pixabay/@nikolayhg.

JAKARTA  - Jika Rektor Unila menjadi tersangka atas dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2022, itu artinya dugaan penyuapan tersebut telah terbukti melanggar hukum.

Prof Suharso selaku Wakil Rektor 4 Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PKTIK) di Unila, mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan kementerian mengenai mahasiswa baru yang tersandung karena suap Rektor Unila.

"Karena sudah ditetapkan jadi mahasiswa maka akan didiskusikan dan dikonsultasikan dengan kementerian," ucap Suharso.

Seperti yang diketahui mahasiswa baru yang diduga melakukan suap adalah mahasiswa dari Fakultas Kedokteran. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya fakultas lain.

Selain itu, Suharso juga mengatakan uang pangkal yang diminta Unila terhadap mahasiswa baru secara jalur mandiri memang sah. Akan tetapi, dengan ketentuan berdasarkan Sutat Keputusan (SK) Rektor.

“Untuk masuk di Fakultas Kedokteran Unila yang sudah ditetapkan dengan SK ( Surat Keputusan) Rektor itu batas minimalnya Rp 250 juta. Itu adalah pendapatan sah bagi SPI Unila, dan para orang tua mahasiswa dipersilakan bisa melebihi itu adalah pendapatan sah,” imbuhnya.

Di samping itu, meski kasus suap telah terjadi pada jalur masuk yakni jalur mandiri atau SIMANILA, Suharso juga mengatakan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri tetap akan ada.

“Pola apa pun akan tetap bermasalah kalau orangnya bermasalah. Oleh karena itu tentu kita akan lebih selektif, pengawasan lebih ketat, termasuk SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) untuk turut mengawasi proses jalannya penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri tetap dilakukan,” ucap Suharso.

Suharso juga menambahkan, masalah bukan ada pada sistemnya. Namun, terkait sistem ini akan dilakukan secara transparansi dan lebih baik.