Kapolri: Bharada E Sempat Dijanjikan Mendapat SP3 dalam Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo

Bharada E mengaku, meilihat Brigadir J bersimbah darah di depan Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa, Irjen Ferdy Sambo sempat menjanjikan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu alias Bharada E, akan diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam ruang rapat bersama Komisi III DPR RI. Foto: tangkap layar youtube @DPR RI.

JAKARTA- Setalah tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo menjanjikan Bharada E mendapatkan SP3 jika mengikuti skenario yang diinginkan Mantan Kadiv Propam tersebut.

"Bharada E mendapatkan janji dari Ferdy Sambo akan membantu memberikan SP3 terhadap kasus penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi. Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka,"sebut Sigit, Jakarta, (24/8/2022).

Janji hanya tinggal janji, Bharada E tetap menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hingga akhirnya Bharada E mengubah penyataan dan menjelaskan secara terang dan jujur bagaimana kejadian yang sebenarnya di hadapan Kapolri.

"Atas dasar tersebut, Bharada E menyampaikan akan mengatakan keterangan secara tranparan dan terbuka. Ini yah mengubah semua informasi pertama dan keterangan yang disampaikan saat itu," sebut Sigit.

Sebelumnya, Bharada E memberikan pernyataan bahwa ada terjadi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo, kemudian pernyataan itu di ubah setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2022 lalu.

Kapolri juga mengatakan, pernyataan baru Bharada E saat itu, ia melihat Brigadir J bersimbah darah di depan Ferdy Sambo sambil memegang pistol.

"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," kata Sigit.

Mendengar hal tersebut, tim penyidik langsung melaporkan kepada Kapolri hingga Kapolri ingin bertemu langsung dengan tersangka Bharada E.

Dari pertemuan tersebut, terkuak bukti bahwa Bharada E diberi janji oleh Ferdy Sambo untuk mengikuti skenarionya. Lalu, Bharada E meminta pengacara baru dan tidak ingin ketemu Ferdy Sambo lagi.

Dalam kasus kematian Brigadir J, telah ditetapkan tiga tersangka dari kepolisian dan 2 tersangka dari sipil yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. Dari sipil yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asistesn rumah tangganya, Kuat Maruf.

Pasal yang menjerat Ferdy sambo dan istrinya Putri Candrawathi adalah Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP, "barang siapa dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain, dipidana dengan pidana mati atau podana penjara seumur hidup atau podana penjara selama lamanya 20 tahun."