Breaking News: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Putri Candrawathi diduga ikut terlibat dalam kasus yang menggerkan publik itu
Mabes Polri telah resmi menetapkan istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers penetapan PC sebagai tersangka. Foto: Kolase Foto Instagram @divisihumaspolri

JAKARTA - Hal ini diumumkan oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers yang baru saja dilaksanakan hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Sesuai arahan pak Kapolri yang meminta kasus ini diperiksa secara mendalam dengan mengedepankan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Hasil penyidikan yang dilakukan Timsus, Putri diduga ikut terlibat dalam kasus yang juga telah menyeret nama suaminya sebagai tersangka.

Dengan penetapan Putri hari ini, maka jumlah tersangka kasus tewasnya Brigadir J menjadi 5 orang, setelah sebelumnya pihak kepolisian menetapkan 4 orang tersangka.

Keempat tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu, yaitu Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).

Keempat tersangka itu memiliki peran maing-masing. Ferdy Sambo sebagai orang yang melakukan perintah kepada Bharada E untuk melakukan pembunuhan dan merekayasa kasus, Bharada E yang menembak korban, sedangkan Bripka RR dan KM ikut membantu dan menyaksikan pembunuhan keji tersebut.

Atas kejadian yang menghebohkan publik ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dan keempatnya saat ini sudah dilakukan penahanan oleh Mabes Polri.