Instansi Pemerintah Mendata Tenaga Non-ASN, Berikut Link Pendaftarannya

Tenaga honorer atau non-ASN diharuskan memeriksa pengumuman pendataan dari instansi masing-masing
Pemerintah sedang melakukan pendataan non Aparatur Negara Sipil (ASN) di seluruh instansi pemerintah baik dipusat maupun daerah. Pendatan dilaporkan paling lambat 30 September2022.

Iilustrasi. Foto: freepik.

JAKARTA- Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (BKN) Suharmen menjelaskan bahwa pendaftaran tersebut sudah disediakankan link atau bisa di akses oleh instansi melalui link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang sudah di sediakan oleh BKN.

Portal pendaftaran yang disediakan agar tenaga non-ASN bisa mengkonformasi keaktifan dan bukti bahwa telah melakukan kontak atau tenaga non-ASn. Kelengkapan tersebut bisa diinput oleh operator atau admin setiap intansi melakui laman yang disediakan.

"Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti," sebut Suharmen pada Kamis (25/8/2022).

Selain itu, pendataan ini juga bisa mengetahui berapa lama tenaga non-ASN telah bertugas di setiap instansi.

"Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN." Sabung Suharmen.

Seluruh instansi yang memilki tenaga non-ASN diwajibkan untuk mengumum jumlah tenaga yang masuk dalam intansi masing-masing. Kemudian, tenaga kontrak atau honorer dianjurkan untuk memeriksa pengumuman dari instansi.

"Jika tidak terdata maka dapat mengajukan usulan pendataan," sebut Suharmen.

Suharmen juga menjelaskan, Bagi instansi yang memilki tenaga kontrak atau non-ASN yang masih berada pada tahap pengusulan pendataan, maka diarahkan untuk membuat surat penambahan waktu ke BKN pada 31 Oktober 2022. Selanjurnya, pihan instansi harus melakukan pengecekan terakahir atau finalisasi data sebelum menutup semua proses pemdataan.

Mekanisme tambahan dilakukan untuk memastikan tranparasi terhadap data yang dilaporkan ke BKN.

"Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN," ujar Suharmen.

Disi lain, Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan, pendataan ini bukan untuk mengangkan tenaga honorer atau non-ASN untuk menjadi PNS tanpa mengikuti tes, pendataan ini dilakukan untuk mencari solusi terkait persoalan tenaga nin-ASN.