Heboh Uang Pensiunan Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Segini Gaji Purnawirawan Polisi

Pensiunan Polri diberikan negara hingga Rp 4.448.100
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengundurkan diri dari intansi Polri sebelum melakukan sidang etik pada 25 Agustus 2022 lalu.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, saat akan menghadiri Komisi Sidang Kode Etik Polri, mengenakan baju pakaian dinas harian polisi . Foto: instagram @divisihumaspolri.

JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ia telah menerima surat pengunduran diri dari tersangka pembunuhan Brigadir J FS (Ferdy Sambo), apabila surat tersebut disetujui, maka tersangka mantan Kadiv Propam berhak menerima uang pensiunan dari negara.

Diketahui, Ferdy Sambo kini sudah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), namun Fedy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kalau pengunduran diri FS diterima Kapolri, berarti bukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan Sambo masih berhak menerima pensiun dari negara," sebut Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto pada (25/8/2022).

Dari kejadian itu, yok intip berapa uang pensiun yang diberikan oleh negara kepada purnawirawan polisi. 

Uang pensiun Polri merupakan gaji yang diberikan negara kepada anggota polri yang sudah pensiun atau tidak dapat bekerja lagi dalam jangka panjang.

Dikutip dari situs peraturan.bpk.go.id Pemberian tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa, setiap anggota Polri yang pensiun akan diberikan uang pensiunan sesuai golongan atau jabatan terakhir dari setiap anggota.

Selain itu, pensiunan juga di hitung dari lama masa jabtan, sehingga gaji pensiunnya pun ber beda-beda. Di tengah isu Sambo ini, heboh pula soal uang pensiun yang disebut membebani negara hingga Rp 2.800 triliun.

Memangnya, berapa sih besaran uang pensiun itu? Berikut kami sajikan uang pensiun purnawirawan polisi dari pangkat terendah hingga tertinggi:

1. Untuk golongan terendah atau di sebut golongan I, Tamtama, di gaji negara dari Rp 1.643.500 hingga Rp 2.220.600.

2. Bintara atau golongan ke II digaji negara dari Rp 1.643.500 hingga Rp 3.024.500.

3. Perwira Pertama (Pama) atau Golongan III digaji negara dari Rp 1.643.500 hingga Rp 3.585.500.

4. Perwira Menengah (Pamen) atau golongan IV digaji negara dari Rp 1.643.500 hingga Rp 3.932.600.

5. Perwira Tinggi (Pati) atau golongan V digaji negara dari Pati: Rp 1.643.500 hingga Rp 4.448.100.

Dari kelima daftar gaji pensiunan Polri di atas didapatkan tergantung pangkat atau masa jabatan seorang pensiunan polri.