Ferdy Sambo Menjalani Sidang Etik, Begini Panampakannya
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo: Keputusan Sidang Kode Etik akan diumukan hari ini
Irjen Ferdy Sambo diduga tersangka pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J menghadiri sidang kode etik hari ini, persidangan digelar secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (25/8/2022).
JAKARTA- Persidangan ini bisa di pantau oleh siapa saja melalu kanal youtube Polri TV Radio, namun persidangan ini tanpa suara.
Pada saat menghadiri sidang, Ferdy sambo tampak mengunakan pakaian dinas Polri dan menduduki kursi yang telah disediakan.
Dalam siaran langsung pada akun youtube Polri TV Radio Itu hanya bisa dilihat ekpresi Ferdy Sambo dan beberapa saksi-saksi yang di hadirkan hari ini.
Pesidangan tersebut diketahui, dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Kemudian Ahmad Dofiri membuka persidangan dan menyampaikan tata tertip persidangan lalu dilanjutkan dengan persidangan.
"Sidang digelar tertutup," sebut Ahmad Dofiri.
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Saksi-saksi yang dihadirkan meliputi beberapa perwira Polri yaitu, Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Dipropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," sebut Dedi Prasetyo.
Selanjutnya, Sidang kode etik tersebut dilakukan sesuai perintah Kapolri, harus menyelesaikan perkara ini dengan cepat. Oleh karenanya Sidang ini bertujuan untuk menentukan sangsi apa yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat prose penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus," sebut Dedi
Meskipun Sidang ini dilaksanakan secara tertutup, pihal Polri akan mengizinkan pihak media untuk meliput pada saat pembacaan hasil sidang nanti.
Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri Sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Foto: tangkap layar youtube Polri TV Radio. |
Pada saat menghadiri sidang, Ferdy sambo tampak mengunakan pakaian dinas Polri dan menduduki kursi yang telah disediakan.
Dalam siaran langsung pada akun youtube Polri TV Radio Itu hanya bisa dilihat ekpresi Ferdy Sambo dan beberapa saksi-saksi yang di hadirkan hari ini.
Pesidangan tersebut diketahui, dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Kemudian Ahmad Dofiri membuka persidangan dan menyampaikan tata tertip persidangan lalu dilanjutkan dengan persidangan.
"Sidang digelar tertutup," sebut Ahmad Dofiri.
Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Saksi-saksi yang dihadirkan meliputi beberapa perwira Polri yaitu, Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Dipropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
"antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," sebut Dedi Prasetyo.
Selanjutnya, Sidang kode etik tersebut dilakukan sesuai perintah Kapolri, harus menyelesaikan perkara ini dengan cepat. Oleh karenanya Sidang ini bertujuan untuk menentukan sangsi apa yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat prose penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus," sebut Dedi
Meskipun Sidang ini dilaksanakan secara tertutup, pihal Polri akan mengizinkan pihak media untuk meliput pada saat pembacaan hasil sidang nanti.
Posting Komentar