Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pada Sidang Kode Etik Profesi

Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding
Ketidak profesionalan Ferdy Sambo dalam penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang komite kode etik profesi telah memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) / pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

polisi. Foto: pixabay/@geralt.

Tapi, dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo langsung menyampaikan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding

"Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucap Ferdy Sambo sesaat ketika setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik tersebut, Jumat,26/8/22.

Dalam kesempatan itu juga, Ferdy Sambo menyampaikan rasa penyesalannya atas apa yang telah terjadi.

"Kami mengakui semua perbuatan & menyesali perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri (Polisi Republik Indonesia)," ucap Ferdy Sambo.

Di akhir sidang, Ferdy Sambo juga menyampaikan surat tertulis yang berisi permohonan maaf nya terhadap para senior & junior.

Berdasarkan banding tersebut Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri menyikapinya dengan meminta Ferdy Sambo segera menyiapkan berkas banding.

"Silakan disiapkan secara tertulis tiga hari ke depan," ujar dia.

Sebelumnya juga, sidang etik yang memutuskan untuk memecat Irjen Ferdy Sambo dari dinas kepolisian. Keputusan ini yang diambil setelah memeriksa 15 (lima belas) saksi & memperhatikan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan.

"Terhadap pelanggar menjatuhkan sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dofiri.