Endors Judi Online, Selebgram RM Ditangkap Polda Jateng

Selebgram RM mengaku di bayar 7 juta
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengamankan 256 tersangka dibulan Agustus, salah satunya RM selebgram yang mengiklankan situs perjudian online di Pemalang. 

Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lu. Foto: instagram @humas_poldajateng.

JAWA TENGAH- Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan selama periode Januari-Juli terungkap 224 kasus dan bulan Agustus sebanyak 112 kasus dengan 256 tersangka.

"Dari 112 kasus diamankan 256 tersangka yang kualifikasinya adalah 24 orang bandar," sebut Lutfi di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Lutfi juga menjelaskan, dari sekian banyak kasus yang terungkap terdapat tersangka yang merupakan jaringan Internasional, bahkan ada yang selebgram.

"Ada jaringan internasional yang ungkap di Purbalingga kemudian muncul lagi Pemalang. Kemudian pemainnya itu selebgram" sebut Lutfi.

Selebgram RM itu turut dihadirkan di halaman Mapolda Jateng bersama ratusan tersangka lainnya. Diketahui RM di tangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah yang diduga berkaitan dengan jaringan Purbalingga dengan pusat di Kamboja.

"Pemalang modus mirip Purbalingga. Sehingga sebagai pengepul atau pengecer dengan menggunakan selebgram, pusat di Bandung. Krimsus yang ungkap. Pusat di Kamboja dan Bangkok," kata Lutfi.

Kemudian RM mengaku, dirinya mendapatkan kontrak dari menagernya untuk memosting dan membagikan link judi online di akun istragram milkiknya.

"Awal mulanya saya dikontak manager saya yang berada di Bandung (Jawa Barat)," sebut RM pada Senin, (22/8/2022).

"Saya mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun Instagramnya," sebut RM.

Sementara itu, RM telah mendapatkan uang sebanyak 7 juta selama ia membagikan link tersebut, tugasnya hanya memosting sebanyak tiga kali sehari.

"Saya dapat Rp 7 juta, baru jalan dua minggu. Jadi saya posting saja di Instastory dan masukin link tautan. Manajer lemparan yang kasih, perantara gitu. Manajer di Bandung," sebut RM.

Atas dosa yang dilakukan RM, ia dijerat dua pasal, pertama, dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar.

Kemudian, RM juga dijerat dengan pasal Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE pemyebaran akses informasi perjudian dimedia elektronik.