Diduga Langgar Prosedur, Irjen Ferdy Sambo Tidak Ditangkap

Kadiv Humas Polri menegaskan, publik harus tahu perbedaan Irsus dengan Timsus
Irjen Polisi Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 6 Agustus 2022 sore. Namun bukan dalam rangka penangkapan maupun penahanan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri itu dibawa ke Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

"Hasil pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus terhadap Irjen FS, diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana kematian Brigadir J," ujar Prasetyo dihadapan wartawan, Sabtu (6/8) malam.

Prasetyo menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, Inspektorat Khusus (Itsus) menemukan adanya ketidakprofesionalan sehingga FS dianggap melanggar kode etik. Oleh sebab itu makanya FS langsung dibawa ke Mako Brimob malam ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kadiv Humas juga menegaskan bahwa publik harus bisa membedakan antara Irsus dengan Timsus.

"Irsus itu fokus masalah pelanggaran kode etik, sedangkan Timsus menjalankan proses pembuktian secara ilmiah, jadi harus bisa dibedakan ya," tegas jenderal bintang dua itu.

Ia juga membantah jika jenderal bintang dua itu disebut ditangkap ataupun ditahan. "Tidak benar ada itu. Irsus itu memeriksa kode etik yang dilakukan oleh 25 orang tersebut," tandasnya.

Terakhir, Irjen Prasetyo meminta masyarakat untuk bersabar karena semua masih dalam proses. Ia menyebut, komitmen pak Kapolri terkait kasus ini sudah jelas, yaitu akan membuka secara terang benderang lewat proses pembuktian secara ilmiah.