Desmond J Mahesa Sebut Tak Perlu Ada Kompolnas, Mahfud MD: Bubarkan Saja, Kan Bapak yang Bikin

Mahfud MD menyebut, jika tidak ada yang teriak, kasus ini akan gelap
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, termasuk salah satu yang diundang dalam rapat dengan Komisi III DPR RI perihal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin, 22 Agustus 2022.

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Kolase Foto Instagram @mohmahfudmd

JAKARTA - Komisi III DPR RI mengundang Mahfud MD dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Selain itu, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga turut diminta hadir.

Dalam satu kesempatan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mempertanyakan tentang fungsi dari Kompolnas kepada Mahfud MD.

Menurut Desmond, keberadaan Kompolnas tidak begitu diperlukan dalam kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan publik itu. Apalagi, jika kedudukan Kompolnas hanyalah sebagai public relations (PR).

"Persoalannya adalah ketika salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR Polres Jakarta Selatan, ternyata itu salah. Ini kan luar biasa, sebenarnya Kompolnas ini perlu gak?," tanya Desmond.

Mendapat pertanyaan itu, Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas menegaskan bahwa fungsi dari Kompolnas itu adalah sebagai pengawas eksternal Polri.

"Kompolnas itu pengawas eksternal, mitranya Polri. Waktu pertama kali saya jadi Kompolnas, saya katakan kepada Kapolri kalau saya tidak akan jadi musuh, kita kerja sama saja, kalau ada masukan sampaikan," ungkap Mahfud.

Namun, Desmond langsung menyela dengan mengatakan, jika Kompolnas hanya berkedudukan sebagai mitra, maka tidak ada bedanya dengan DPR.

"kalau kapasitasnya hanya jubir, ya tidak perlu ada Kompolnas," kata Desmond.

Menanggapi pernyataan tersebut, Mahfud MD pun mempersilahkan DPR untuk membubarkan Kompolnas jika memang dianggap tidak ada manfaat.

"Terserah, kan bapak yang buat Kompolnas ini ada, kan DPR yang buat, kalau mau dibubarkan, ya bubarkan saja," ujar Mahfud dengan santai.

Dari pantauan Times.Id, dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI itu, anggota Komisi III terlihat banyak mempertanyakan perihal seringnya Mahfud MD berkomentar mendahului pihak kepolisian dalam insiden tewasnya Brigadir J.

Mendapat cercaan pertanyaan tentang hal tersebut, Mahfud pun menjawab bahwa komentarnya tidak masuk Pro Yustisia, sehingga tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri.

Bahkan dengan tegas, Mahfud menyatakan, jika tidak ada yang berteriak atau berkomentar terhadap kasus yang menjadi sorotan publik itu, maka kasusnya akan menjadi gelap atau dark number, sehingga kasus pun akan ditutup.