Gaji TNI, Dari Prada Hingga Jenderal Tak Sampai Rp 10 Juta Per Bulan

Gaji TNI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019
Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan angkatan bersenjata yang dibentuk Indonesia untuk melindungi seluruh wilayah indonesia dari segala bentuk ancaman. 

Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa . Foto: instagram @Jenderaltniandikaperkasa.

TIMES.ID- Angkatan bersenjata TNI terbagi beberapa bagian yaitu, TNI angkatan Darat atau disebut TNI AD, angkatan Udara atau di sebut TNI AU, angkatan Laut atau disebut TNI AL.

Dari semua angkatan tersbut, dipimpin oleh seorang panglima TNI yang ditunjuk atau dipercaya oleh Presiden, dan setiap angkatan dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan yang dipilih oleh panglima TNI.

Tanggung jawab dan beban TNI dalam melindungi negara, tidak lepas dari oerhqtian oemerintah dalam memberikan gaji atau tunjangan setiap anggota yang bertugas. Yok intip besaran gaji TNI yang diberikan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001, tentang aturan menyalurkan gaji kepada setiap anggota TNI.

Dikutip dari situs peraturan.bpk.go.id Berikut daftar gaji TNI sesuai golongan yang di berikan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Dimulai dari pangkat terendah atau di sebut golongan I Tamtama.

1. Prajurit Dua atau di singkat (Prada) Kelasi Dua Rp 1.643.500-Rp 2.538.100.


2. Prajurit Satu atau disingkat (Pratu) Kelas Satu Rp 1.694.900-Rp 2.617.500.


3. Prajurit Kepala atau disingkat (Praka) Kelasi Kepala Rp 1.747.900-Rp 2.699.400.


4. Kopral Dua atau disingkat (Kopda) Rp 1.802.600-Rp 2.783.900.

5. Kopral Satu atau disingkat (Kopda) Rp 1.858.900-Rp 2.870.900.


6. Terakhir Kopral Kepala Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Golongan ke II atau disebut golongan Bintara

1. Sersan Dua atau diaingkat (Serda) Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.


2. Sersan Satu atau disingkat (Sertu) Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.


3. Sersan Kepala atau disebut Serka) Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

4. Sersan Mayoratau disingkat (Serma) Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.


5. Pembantu Letnan Dua atau disingkat (Pelda) Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.


6. Pembantu Letnan Satu atau disingkat (Peltu) Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Golongan Perwira atau disebut golongam III


1. Letnan Dua atau disingkat (Letda) ( Rp 2.735.300 sampai Rp 4.425.200.


2. Letnan Satu atau disingkat (Lettu) Rp 2.820.800 sampai Rp 4.635.600.


3. Terakhir Kapten Rp 2.909.100 sampai Rp 4.780.600.

Golomgan perwira menengan atau disebut golongan IV

1. Pangkat Mayor digaji Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.


2. Pangkat Letnan Kolonel atau disingkat (Letkol) digaji sebesar Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.


3. Pangkat Kolonel digaji sebesar Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

Golongan Perwira Tinggi atau di sebut Golongan V

1. Brigadir Jenderal, Laksamana (Laks) Pertama, Marsekal (Mars) Pertama digaji sebesar Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.


2. Mayor Jenderal, Laksamana (Laks) Pertama, Marsekal (Mars) Pertama digaji sebesar: Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500.


3. Letnan Jenderal, Laksamana (Laks) Pertama, Marsekal (Mars) Pertama digaji sebesar Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900.


4. Jenderal, Laksamana, Marsekal digaji sebesar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.