Bos Muda Rekanan Tokopika Ini Ditahan Kejari Abdya, Setelah Berbagai Jurus Dikeluarkan

Bos rekanan Tokopika ini masih berusia 26 tahun
MSA (26) akhirnya mengenakan rompi merah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa 2 Agustus 2022. Tersangka dugaan kasus korupsi Tokopika ini resmi ditahan setelah mengeluarkan berbagai jurus hukum, salah satunya praperadilan.

MSA (26) Tersangka kasus Tokopika. Foto: IST.

BLANG PIDIE - Tercatat sudah dua orang tersangka dugaan kasus korupsi senilai Rp 1,3 miliar yang ditahan Kejari. Pertama KHZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pertengahan bulan lalu. Satu lagi MSA yang merupakan Direktur PT Karya Generus Bangsa.

Kejari Abdya Heru Widjatmiko, melalui Kasi Intelijen Kejari Abdya, Joni Astriaman mengatakan MSA diperiksa semenjak tadi pagi hingga sore hari, hingga pada akhirnya ditahan.

"Selama 20 hari kedepan, MSA akan ditahan di lapas kelas II Blang Pidie," kata Joni ketika dikonfirmasi Times.id, Selasa 2 Agustus 2022.


Saat proses pemeriksaan, MSA, sebut Joni didampingi oleh pengacaranya. Hal itu dibenarkan, karena merupakan bagian dari hak tesangka.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang dilayangkan MSA selaku rekanan Tokopika ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Blang Pidie, pada Senin 1 Agustus 2022.

Pembacaan putusan surat putusan perkara nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN Bpd tanggal 1 Agustus 2022 itu dilakukan pada Senin siang.


Sejauh ini tim penyidik Kejari Abdya telah menemukan kerugian negara hingga Rp 686,4 juta dalam Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Aceh Barat Daya (PIKA) Tahun Anggaran (TA) 2020.