Berkas Perkara Ferdy Sambo Dikembalikan Oleh Kejagung ke Bareskrim Polri

Jaksa berharap agar kasus ini segera di bawa ke persidangan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik Kepolisian pada Senin 29 Agustus 2019.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana saat komferensi pers. Foto: tangkap layar intagram @kejaksaan.ri.

JAKARTA- Diketahui, Kejagung juga memberikan catatan kepada polisi untuk melengkapi berkas ke empat tersangka tersebut, termasuk berkas Irjen Ferdy Sambo. Kemudian, Fadil mengatakan pihak nya sudah meneliti keempat berkas tersebut dan saat ini sedang dalam proses pengembalian berkas.

"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," sebut Fadil.

Selanjutnya, Jaksa meminta pihak penyidik melengkapi kembali berkas yang di ajukan baik secara formil maupun materil, agar berkas perkara ini segera dibawa kepersidangan dan bisa dibuktikan.

Selain itu, jaksa Fadil mengatakan, penyidik harus memperjelas tentang anatomi kasusnya.

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," sebut Fadil.

Pihak kejaksaan sudah melakukan diskusi secara intensif dengan pihak Bareskrim Polri agar kasus ini cepat diselesaikan di pengadilan. Fadil juga mengatakan, penyelidikan harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak melenceng dari KUHAP dan pasal yang disangkakan.

"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif dengan Kabareskrim," kata Fadil.

Pertemuan Kejaksaan Fadil dan Bareskrim sudah dilakukan kurang lebih sebanyak dua kali guna membahas perkara pembunuhan Brigadir J.

"Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," sebut Fadil.

Namun, Pihak Kejagung mengakatan, keempat berkas perkara sedang diproses dan akan dikembalikan ke penyidik setelah semua berkas diberikan petunjuk secara tertulis.Nanti nya berkas akan diberikan setlah menilki persetujuan dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani.

"Belum dikembalikan, karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap," kata Fadil.

Sebelumnya, Polri telah merampungkan berkas perkara pembunuhan Brigadir J, kemudian telah menyerahkan keempat berkas tersebut pada Kejaksaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto pada jumat 29 Agustus 2022.

"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas empat perkara tersebut, kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," sebut Agung.