Putri Chandrawati Bilang, Pengakuan Pelecehan di Duren Tiga Dibikin Atas Perintah Sambo

Putri memberi keterangan tersebut kepada Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa Putri Candrawati diperintahkan suaminya yaitu mantam Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo untuk mengaku telah dilecehkan di Duren Tiga. 

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati . Foto: intagram @lambe_turah.

JAKARTA- Pengakuan tersebut dijelaskan oleh ketua Komnas HAM Ahmad Taufan bahwa Putri diperintahkan untuk mengakui pelecehan terjadi di Duren Tiga bukan di Magelang.

"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi itu di Magelang. 'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga," sebut Taufan pada Senin 29 Agustus 2022.

Meskipun sudah mendapatkan keterangan dari Putri, Taufan mengatakan bahwa, pernyataan Putri harus dibuktikan dengan keterangan yang lain. Karena pernyataan Putri sering berubah saat dimintai keterangan oleh Komas HAM.

"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi Putri mengatakan: sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," sebut Taufan.

Selanjutnya, Taufan menganggap kasus ini juga harus menjadi tugas Penyidik di Polri untuk mengungkap pengakuan Putri yang sebenarnya. Lantaran pembuktian tidak bisa hanya sekedar berdasarkan keterangan, tapi juga hatus berdasarkan bukti pendukung lainnya.

"Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan," lanjut Taufan.

Jika penyidik Polri tidak menindak lanjuti pernyataan Putri, Taufan menganggap sudah tidak penting lagi penyataan tersebut.

"Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu, sebut Taufan.

Selain pernyataan tersebut, hal terpenting adalah membuktikan Ferdy Sambo memerintahkan anggotanya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Sebelumnya, pernyataan Putri terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir J merupakan buntuk dari terjadinya polisi tembak polisi, ternyata pernyataan tersebut skenario dari Irjen Ferdy Sambo.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, kasus laporan pelecahan itu sudah di hentikan oleh Polri, kemudian Bareskrim menetapkan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bareslrim Polri menjerat tersangka dengan pasal Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersbut menyebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain, akan di pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama waktu tertentu, selama dua puluh tahun.