2 Hal Penting yang Perlu Disorot dari Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi
Feri menilai dugaan kasus korupsi jumbo ini tidak mungkin berdiri-sendiri
Pegiat antikorupsi meminta agar kasus dugaan korupsi fantastis senilai Rp 78 triliun tidak hanya berhenti di Surya Darmadi alias Apeng. Apalagi Apeng telah menjadi buron KPK sejak lama.
JAKARTA - Feri Amsari misalnya. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) yang juga pegiat antikorupsi menyoroti hal.
"Pertama, kasus pelarian begini tidak berdiri sendiri," kata Feri dalam obrolan via WhatsApp.
Paling tidak, kata Feri, biasanya ada keterlibatan aparat yang menyebabkan buronan bisa berlama-lama terjadi.
"Apalagi ketika ada desakan publik lalu tiba-tiba buronan tertangkap saja," tuturnya.
Ia meminta agar poin pertama tadi dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua, ia juga menyoroti sejauhmana sanksi yang akan diberikan kepada Apeng.
"Jangan-jangan sudah terdapat kesepakatan yang tersembunyi soal hukum ringan tetapi bukan bagian dari plea bargaining seperti justice colaborator," tandasnya.
Seperti diketahui, Apeng telah menyerahkan diri ke Kejagung, siang, kemarin. Tersangka korupsi ini kembali ke Indonesia, menumpangi pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI 761.
Penyerahan diri Apeng ini cukup mengejutkan. Mengingat, Bos Duta Palma Group ini telah menjadi buronan KPK sejak lama. Sejak tahun 2019. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Polri tahun 2020.
Tapi ia masih bisa melenggang ke luar negeri, bahkan dikabarkan jalan-jalan ke Bali belum lama ini.
Surya Darmadi atau Apeng (mengenakan masker bedah warna biru) saat dijemput tim Penyidik Kejagung di Bandara Soekarto-Hatta, Senin, 15 Agustus 2022. Foto: Tangkapan layar video Twitter/@KejaksaanRI |
"Pertama, kasus pelarian begini tidak berdiri sendiri," kata Feri dalam obrolan via WhatsApp.
Paling tidak, kata Feri, biasanya ada keterlibatan aparat yang menyebabkan buronan bisa berlama-lama terjadi.
"Apalagi ketika ada desakan publik lalu tiba-tiba buronan tertangkap saja," tuturnya.
Ia meminta agar poin pertama tadi dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedua, ia juga menyoroti sejauhmana sanksi yang akan diberikan kepada Apeng.
"Jangan-jangan sudah terdapat kesepakatan yang tersembunyi soal hukum ringan tetapi bukan bagian dari plea bargaining seperti justice colaborator," tandasnya.
Seperti diketahui, Apeng telah menyerahkan diri ke Kejagung, siang, kemarin. Tersangka korupsi ini kembali ke Indonesia, menumpangi pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI 761.
Penyerahan diri Apeng ini cukup mengejutkan. Mengingat, Bos Duta Palma Group ini telah menjadi buronan KPK sejak lama. Sejak tahun 2019. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Polri tahun 2020.
Tapi ia masih bisa melenggang ke luar negeri, bahkan dikabarkan jalan-jalan ke Bali belum lama ini.
Posting Komentar