YLBHA Sebut Pernyataan IMM Dan IPM Dangkal Soal Vonis Bebas Pemerkosa Anak di Abdya

Tanpa data dan fakta, adik-adik ini mencoba mempengaruhi opini dan logika publik
Tarmizi Yakub S.H,MH, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) menyesalkan adanya pernyataan yang dirilis PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Abdya dan PW Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Aceh di beberapa media online.


Direktur Eksekutif YLBHA Tarmizi Yakub. Foto: Istimewa

BANDA ACEH - Tarmizi mengatakan baru pagi ini mereka membaca rilis yang ditayangkan oleh beberapa media online tersebut.

"Kedua rilis itu isinya hampir sama, tapi menggunakan dua organisasi yang berbeda. Secara normatif, dalam demokrasi itu hal yang wajar sebagai hak memberikan pendapat di muka umum" ungkap Tarmizi lewat rilis yang dikirim ke media ini, Jumat, 29 Juli 2022.

Namun, ia mengungkapkan pendapat tersebut disampaikan tanpa melalui investigasi dan mengikuti persidangan.

"Tanpa data dan fakta, adik-adik ini mencoba mempengaruhi opini dan logika publik, serta patut diduga ada pihak yang mempengaruhi mereka. Sebab sepengetahuan kami, adik adik tersebut tidak pernah memantau dan mengikuti proses persidangan," tambahnya.

Tarmizi melanjutkan, apa yang mereka sampaikan sangat dangkal dan terkesan hanya sekedar lipservis semata. Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya dalam penegakan supremasi hukum, karena seseorang sudah dianggap bersalah sebelum ada Putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

ia mengaku prihatin ketika azas hukum Praduga tidak bersalah tidak dimengerti dan dijunjung tinggi oleh masyarakat.

"Saran kami adik adik pelajar, mahasiswa, Lsm maupun instansi terkait lebih hati-hati dalam membuat statemen di area publik. Pelajari, ikuti dan dalami dulu fakta dan dasar hukumnya baru berpendapat," tegas Tarmizi yang juga Ketua Peradi-SAI Banda Aceh

Terakhir, ia menuturkan supremasi hukum akan runtuh ketika masyarakat dan oknum lembaga swadaya masyarakat di negeri ini mengomentari sesuatu yang bukan keahliannya. Ia berharap, kedepan adik adik pelajar dan mahasiswa akan lebih cerdas dalam menyikapi setiap persoalan terutama masalah hukum.