Sekarang NIK Menjadi NPWP, Bisa Cek Melalui Ponsel

NIK menjadi NPWP, temukan caranya Disini
Wacana pemerintah mentransformasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah sangat menguak lebar, transisi perubahan ini berlangsung hingga tahun 2023, secara keseluruhan rampung mulai 1 Januari tahun 2024.


foto ilustrasi, dok. Ade Alkautsar-times.id

JAKARTA- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP akan segera berlaku seluruh di indonesia.

"saat ini sudah ada sembilan belas juta NIK yang sudah terintegrasi dengan data pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NIK pengganti NPWP akan segera berlaku" sebut Suryo. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP tahun 2022 menjadi heboh dikalangan masyarakat setelah Pemerintah mengumumkan penggunaan KTP sebagai kartu pajak pada tanggal 14 Juli 2022 lalu.


"bersama Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat ini kami sudah melakukan pemadanan sekitar 19 juta NIK terdaftar sebagai NPWP, dan itu akan terus dilakukan berhubung masih sangat banyak yang belum" tambah Suryo.



Pada umumnya masyarakat dapat mengecek pendaftaran NIK dengan menghubungi call center dengan nomor telepon 1500-573.


Bisa melalui pesan sms dengan cara ketik Cek#KTP#NIK kirim ke 0815-3636-9999 dan langsung terhubung ke Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Dapat juga dilakukan pengecekan menggunakan WhatsApp, ketik nama lengkap seperti di KTP, lalu NIK, masukkan kelurahan, Kecamatan, Kabupaten atau Kota, kirim ke 0813-2692-2497.



Contoh: Seulaseh/11120844900191/Putroe_sha/Merona/Kota Medan

Atau melalui email Dukcapil callcenter.dukcapil@gmail.com

caranya: #NIK#Nama_sesuai_KTP#Nomor_KK#Nomor_telpon#Keluhan

Tidak hanya itu, sekarang Masyarakat dapat mengecek NIK melalui Instagram dan Twitter resmi milik Dukcapil, yaitu @dukcapilkemendagri @ccdukcapil