Cara Daftar MyPertamina Untuk Dapatkan Pertalite dan Solar Subsidi, Bisa Dibantu Petugas SPBU

Siapkan dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari KTP, foto diri, KIR dll
Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Seperti Pertalite dan Solar. Tujuannya agar tepat sasaran.

Aplikasi MyPertamina. Foto: Tangkapan layar Apps Store

JAKARTA - Sudah 50 kota di Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite bersubsidi. Jadi siap-siap, bagi anda yang berdomisili atau melintasi daerah tersebut. Jika anda tidak tahu cara daftarnya, langsung ke SPBU untuk dibantu petugas.

Masa pendaftaran MyPertamina akan berlangsung sejak tanggal 1-30 Juli 2022. Ada beberapa dokumen yang harus anda siapkan.

Khusus untuk kendaraan pribadi, anda perlu menyiapkan foto KTP, foto diri, foto STNK Depan dan belakang (dibuka), foto KIR, foto kendaraan tampak semua dan foto nomor polisi kendaraan.

Syarat yang hampir sama juga harus dipenuhi oleh kendaraan komersial barang. Bedanya cuma harus menambahkan foto NPWP.

Tapi bagaimana jika anda tidak bisa daftar MyPertamina? Alasannya macam-macam, bisa karena tidak mengerti caranya hingga tidak ada perangkat telepon seluler yang mendukung.

Maka kamu bisa melakukan pendaftaran secara offline dibantu petugas SPBU dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Lalu anda bisa melakukan transaksi secara tunai atau non-tunai di SPBU.

Apabila konsumen sudah melengkapi data diri dan kendaraan, serta mendapatkan QR Code, langkah selanjutnya ialah tinggal melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU. Lalu, bagaimana cara bertransaksi bagi konsumen yang kendaraannya sudah terdaftar? Simak selengkapnya cara bertransaksi di SPBU untuk produk Solar subsidi dan Pertalite roda 4 berikut ini:

Siapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id
Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU (Bisa melalui HP atau yang sudah dicetak)
Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan kendaraan yang berlaku
Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit)