Banyak Aduan, Komnas HAM Buka Pos Pengaduan HAM di NTT
Ada 52 berkas aduan seputar HAM dari NTT tahun 2021.
Komnas HAM membuka jejaring pos pengaduan hak asasi manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komnas HAM saat melakukan kunjungan kerja ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto: IST
KUPANG - Berdasarkan data aduan Komnas HAM pada tahun 2021, merupakan salah satu wilayah di Indonesia dengan jumlah aduan seputar HAM sekitar 52 berkas. Sebanyak 13 aduan di antaranya dari warga Kota Kupang.
Jumlah aduan dari wilayah lain yang berada dalam pulau yang sama (Pulau Timor) berjumlah lebih sedikit. Misalnya, dari Kab. Belu sebanyak 2 aduan, Kab. Timor Tengah Utara sebanyak 2 aduan, Kab. Timor Tengah Selatan sebanyak 5 aduan, dan Kab. Kupang sebanyak 2 aduan. Tipologi kasus yang banyak diadukan berupa konflik agraria dan kekerasan/penyiksaan oleh aparat penegak hukum.
"Tidak tertutup kemungkinan hal tersebut menunjukkan fenomena gunung es dimana sebenarnya permasalahan yang ada di lapangan lebih banyak daripada yang diadukan kepada Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam Dialog Publik TVRI Kupang, Jumat (20/5/2022).
Dalam rangkaian kegiatan Sinergi dengan Stakeholders dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM RI di Nusa Tenggara Timur pada 17-21 Mei 2022 yang diselenggarakan Komnas HAM RI melalui Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, Beka mengajak masyarakat di daerah tidak ragu untuk mengakses layanan publik Komnas HAM RI dalam mengadukan persoalan hak asasi manusia meski tidak ada kantor perwakilan Komnas HAM RI di wilayah tersebut.
Tindak lanjut upaya peningkatan pelayanan pengaduan publik diimplementasikan melalui penyelenggaraan Pos Konsultasi dan Penerimaan Aduan Masyarakat bekerja sama dengan NGO Lakmas Cendana Wangi. Cakupan wilayahnya untuk di Kab. Belu (Kota Atambua) dan sekitarnya, serta bersama Wahana Visi Indonesia dan Sanggar Suara Perempuan untuk Kab. Kupang (Kota Oelamasi) dan Kab. Timor Tengah Selatan.
Upaya ini menjadi kesempatan masyarakat menyampaikan persoalan-persoalan HAM sekaligus aspirasi membuka kantor perwakilan Komnas HAM RI di wilayah Nusa Tenggara Timur. Harapan ini agar akses masyarakat terhadap layanan publik Komnas HAM lebih terbuka.
Beka menyambut baik usulan pembukaan kantor perwakilan Komnas HAM RI di NTT. Ia berharap ada inisiatif dan iktikad baik dari pemerintah daerah untuk pengajuannya, serta perlu adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antarlembaga.
KUPANG - Berdasarkan data aduan Komnas HAM pada tahun 2021, merupakan salah satu wilayah di Indonesia dengan jumlah aduan seputar HAM sekitar 52 berkas. Sebanyak 13 aduan di antaranya dari warga Kota Kupang.
Jumlah aduan dari wilayah lain yang berada dalam pulau yang sama (Pulau Timor) berjumlah lebih sedikit. Misalnya, dari Kab. Belu sebanyak 2 aduan, Kab. Timor Tengah Utara sebanyak 2 aduan, Kab. Timor Tengah Selatan sebanyak 5 aduan, dan Kab. Kupang sebanyak 2 aduan. Tipologi kasus yang banyak diadukan berupa konflik agraria dan kekerasan/penyiksaan oleh aparat penegak hukum.
"Tidak tertutup kemungkinan hal tersebut menunjukkan fenomena gunung es dimana sebenarnya permasalahan yang ada di lapangan lebih banyak daripada yang diadukan kepada Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam Dialog Publik TVRI Kupang, Jumat (20/5/2022).
Dalam rangkaian kegiatan Sinergi dengan Stakeholders dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Pengaduan Komnas HAM RI di Nusa Tenggara Timur pada 17-21 Mei 2022 yang diselenggarakan Komnas HAM RI melalui Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, Beka mengajak masyarakat di daerah tidak ragu untuk mengakses layanan publik Komnas HAM RI dalam mengadukan persoalan hak asasi manusia meski tidak ada kantor perwakilan Komnas HAM RI di wilayah tersebut.
Tindak lanjut upaya peningkatan pelayanan pengaduan publik diimplementasikan melalui penyelenggaraan Pos Konsultasi dan Penerimaan Aduan Masyarakat bekerja sama dengan NGO Lakmas Cendana Wangi. Cakupan wilayahnya untuk di Kab. Belu (Kota Atambua) dan sekitarnya, serta bersama Wahana Visi Indonesia dan Sanggar Suara Perempuan untuk Kab. Kupang (Kota Oelamasi) dan Kab. Timor Tengah Selatan.
Upaya ini menjadi kesempatan masyarakat menyampaikan persoalan-persoalan HAM sekaligus aspirasi membuka kantor perwakilan Komnas HAM RI di wilayah Nusa Tenggara Timur. Harapan ini agar akses masyarakat terhadap layanan publik Komnas HAM lebih terbuka.
Beka menyambut baik usulan pembukaan kantor perwakilan Komnas HAM RI di NTT. Ia berharap ada inisiatif dan iktikad baik dari pemerintah daerah untuk pengajuannya, serta perlu adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antarlembaga.
Posting Komentar