Tindak Korupsi dan Potensi Pelanggaran Pada Hak Hidup Dan Hak Beragama

Islam sangat memuliakan manusia. Dalam al-Qur’an, Allah SWT banyak mengatakan tentang kemuliaan manusia dari segi asal, bentuk dan rupanya.
Kultum Anti Korupsi. FOTO: IST
Allah SWT juga mengancam mereka yang dengan semena-mena membunuh dan mendzalimi manusia.

Dengan kata lain, Islam sangat menghargai eksistensi dan keberadaan manusia.

Untuk menjaga dan memastikan hal itu, muncullah beberapa aturan yang hari ini kita sebut dengan undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).

Undang-undang ini dibuat untuk menjamin hak-hak yang dimiliki manusia, baik itu hak untuk hidup, bertempat tinggal, berkeluarga, memeluk agama dan hak-hak yang lain.

Aturan terkait HAM sebenarnya ada untuk menjaga agar manusia tetap dimanusiakan, meskipun ia minoritas dan berbeda dengan kebanyakan.

Dalam Islam, para ulama juga merumuskan beberapa nilai yang harus ditegakkan terkait dengan hak asasi manusia. Hal itu diistilahkan dengan “al-daruriyyatul khamsah” (kebutuhan primer yang lima), yang menjadi hak dasar kemanusiaan itu sendiri.

Terkait dengan definisi al-daruriyat sendiri, Imam al-Syatibi menjelaskan;

“Dlaruriyah (primer) bermakna keharusan men- gusahakan kemaslahatan agama dan dunia, sekira apabila ketiadaan hal tersebut dapat beraki- bat tidak dapat diraihnya kemaslahatan dunia, bahkan dapat menimbulkan kerusakan, kesulitan atau bahkan hilangnya nyawa, dan di sisi lain dapat menimbulkan hilangnya keselamatan dan ketentraman, sehingga berakibat pada kerugian yang nyata.” (Al-Syathibi, al-Muwâfaqât, Madi- nah: Daru Ibnu Qayyim, 2003: 2/14)

Ulama lalu merumuskan poin-poin yang termasuk dalam al-daruriyyat itu sendiri.

Umumnya, para ulama membaginya ke dalam lima hal; hak beragama, hak hidup, hak berpikir, hak memiliki harta dan hak berketurunan.

Ada juga ulama yang memasukkan hak bermartabat dan hak bernegara. Kelima hak asasi tersebut harus dipertimbangkan dalam setiap pelaksanaan syariat, berikut juga dijadikan prinsip dan nilai dalam etika kehidupan dan keberagamaan itu sendiri.

Maka setiap tindakan dan perilaku yang mengancam keberadaan hak-hak asasi tersebut, harus dicegah dan diminimalisir sekuat mungkin. Dalam hal ini, musuh dan ancaman terbesar bagi keberadaan seluruh aspek prim- er dalam kehidupan manusia dalah tindak korupsi.

Kali ini kita akan membuktikan kalau korupsi dapat mengancam dua hak pertama, yaitu hak untuk beragama dan hak untuk hidup.

Hak beragama artinya memberikan jaminan hak kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya. Nilai ini mengatur sebuah jaminan bahwa setiap manusia diberi kebebasan untuk menganut kepercayaan dan melaksanakan ritual peribadatannya.

Dalam hal ini, umat beragama juga diberi kebebasan dan difasilitasi untuk memenuhi segala bentuk kebutu- hannya terkait pelaksanaan peribadatan, entah itu dalam wujud bangunan ibadah, pengadaan kitab suci maupun pelaksanaan ibadah yang lain.

Karena hidup di sebuah negara, prosesi pemenuhan hak beragama tersebut diatur oleh negara. Seperti di

korupsi dan ancaman terhadap hak untuk beragama Indonesia misalnya, prosesi pelaksanaan zakat dan haji diatur oleh pemerintah.

Maka bisa dibayangkan kemudian jika dalam pelaksanaan tersebut, ditemukan tindakan korupsi. Maka seseorang mungkin tidak jadi berangkat haji padahal biayanya sudah dia persiapkan puluhan tahun.

Korupsi dan Ancaman Terhadap Hak Untuk Hidup

Masih hangat di benak kita, bagaimana seorang pejabat mengorupsi dana bantuan sosial yang dipertuntukkan bagi masyarakat terdampak pandemi.

Padahal, bantuan sosial tersebut diupayakan untuk menjamin hak hidup bagi masyarakat yang tidak kehilangan pekerjaan dan terdampak secara ekonomi karena pandemi.


Karena tindak dan praktik korupsi, hal tersebut tidak berjalan maksimal.

Siapa korbannya? Hidup banyak orang, hidup rakyat. Kita tidak bisa lagi membedakan, mana yang meninggal dunia karena virus, dan mana yang meninggal dunia karena kelaparan. Lalu, masihkah kita menyangsikan dampak buruk dari korupsi?