Tindak Korupsi dan Potensi Pelanggaran Pada Hak Menikmati Pendidikan dan Hak Berpenghasilan

Sebelumnya sudah dibahas mengenai korupsi dan ancaman terhadap dua hak pokok dalam hidup manusia, yakni hak beragama dan hak untuk hidup. Dan kali ini, kita akan melihat kembali dampak korupsi pada penghilangan dua hak pokok lainnya; hak untuk berpikir dan hak untuk bekecukupan.

Kultum Anti Korupsi. FOTO: IST Kultum Anti Korupsi. FOTO: IST
Korupsi dan Ancaman Terhadap Hak Untuk Berpikir serta Mendapatkan Pendidikan

Berpikir, berakal dan meningkatkan kompetensi adalah sesuatu yang diperintahkan dalam Islam. Tidak sulit bagi kita untuk menemukan ayat-ayat yang menggunakan kata “fikir”, “akal” dan “tadabbur”.

Bahkan, ayat pertama yang turun, “Iqra’”, adalah ayat yang secara samar memerintahkan manusia untuk berpikir, menjadi pintar dan dapat mengembangkan potensi dirinya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surat al-Mujadalah 11 dan Surat Shad 29;

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beri- man di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.”

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mer- eka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempu- nyai fikiran,” (QS Shad: 29).

Islam pun memasukkan hak untuk berpikir sebagai bagian dari hak pokok hidup manusia. Ia adalah jaminan atas kebebasan berekspresi, berpendapat, mengutarakan isi pikirannya dan hal-hal lain terkait dengan kebebasan berbicara.

Ia juga jaminan atas fasilitas pendidikan dan media pelatihan kompetensi. Maka, Islam pun melarang dan mengutuk segala hal yang mengancam dan berupaya menghilangkan hak tersebut.

Di sisi yang lain, Islam juga mengatur hal-hal yang memungkinkan kebebasan tersebut disalahgunakan.

Sebagai sebuah ancaman besar, tentu saja korupsi dalam menghilangkan keberadaan dan pemenuhan hak-hak tersebut.

Melalui dana yang dikorupsi para koruptor, berapa sekolah yang kesulitan membangun gedung, berapa madrasah yang gulung tikar dan berapa ribu anak yang tidak mendapatkan pendidikan? Korupsi menjadi sumber bencana bagi pendidikan kita.

Selain Hifdzud Din, Hifdzun Nafs dan Hifdzul Aql, Hif- dzul Mal juga merupakan salah satu dari enam perkara pokok terkait hak asasia manusia menurut Islam.

Korupsi dan Ancaman Terhadap Hak untuk Berpenghasilan dan Berkecukupan

Artinya, Islam menjaga hak manusia untuk memiliki harta: uang, barang, property dan lain sebagainya selama ia didapat dari jalan yang benar. Islam juga menjamin setiap orang untuk memiliki hak yang sama dalam bekerja, berpenghasilan dan hidup berkecukupan.

Begitu juga, Islam melarang setiap bentuk monopoli, kapitalisasi dan oligarki yang bisa merusak alam maupun merampas hak-hak orang banyak.

Perintah untuk bekerja dan berpenghasilan dari jalan yang baik, difirmankan oleh Allah SWT dalam al-Taubah ;105

“Dan Katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS At-Taubah: 105).

Selain ayat al-Quran di atas, hal yang sama bisa juga kita temukan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Bahwa Nabi Muhammad SAW menganjurkan dan memerintahkan umatnya untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan yang halal. Rasulullah SAW sendiri merupa- kan pedagang. Pekerjaan beliau lakoni untuk mencukupi kehidupannya dan keluarganya.

Lalu bagaimana korupsi bisa mengancam hak tersebut? Seseorang pemimpin perusahaan yang menyalahgunakan uang tentu akan mewariskan dampak buruk bagi para pekerjanya.

Pejabat yang mengorupsi dana jaminan sosial bagi para pekerja, juga akan mewariskan bencana, bukan hanya kepada masyarakat pekerja, tapi juga keluarga yang mereka yang tanggung.

Dari sini kita pun bisa memperkirakan seberapa besar jangkauan kerusakan yang bisa dihasilkan sebuah tindakan korupsi. Maka jangan heran kalau masyarakat kita masih banyak yang miskin hari ini.