Sentilan PAN Terhadap Kuasa Hukum Ade Armando Yang Polisikan Sekjen Eddy Malam-malam

Ketua DPP PAN Saleh Daulay memastikan partainya siap menghadapi langkah hukum Tim Kuasa Hukum Ade Armando yang melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polisi. 


Ketua DPP PAN Saleh Daulay. FOTO: pan.or.id

JAKARTA  - "Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh, dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).


Di sisi lain, Saleh yang juga Ketua Fraksi PAN DPR RI ini justru merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya


"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara Somasi kemana-mana. Seperti antiklimaks saja" lanjutnya. 


Di sisi lain Saleh menegaskan bahwa sebagai Anggota DPR, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3. 


“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf,”nilainya.


Ia menjelaskan bahwa segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh Eddy adalah sebagai Anggota DPR yang menyuarakan pendapatnya.  Sekaligus sebagai respons terhadap situasi yang terjadi, bentuk dari fungsi pengawasan yang dilindungi oleh undang-undang.


“Pengacara Ade Armando bilang kalau Saudaraku Eddy Soeparno ini Komisi VII dan tidak ada hubungannya dengan kasus penistaan agama. Ini jelas keliru. Anggota DPR itu dimanapun penugasan Komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan," tampil Saleh.


Itulah kenapa, terang dia, di dalam UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya. Akan tetapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR.


“Terakhir, saya perlu tegaskan di sini, bahwa Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial,” pungkasnya.


Seperti diketahui, Tim Kuasa Hukum Ade Armando yang sempat melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno, agar minta maaf dan cuitannya pada tanggal 12 April 2022 lalu, saat merespons tindakan kekerasan terhadap Ade Armando dihapus. 


Namun, somasi tersebut kemudian berujung pada laporan polisi. Sekjen PAN itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Senin (18/4/2022) malam WIB.


Seperti diketahui, pada Selasa (19/4/2022) lalu, Eddy dalam akun Twitternya, @eddy_soeparno, selain mendukung pengusutan tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan, ia juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada penista agama. Namun dalam cuitan itu, hanya menyebut nama inisial, AA.


"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuitnya.